
Tanggamus, Sinarlampung.co – Komitmen memberantas peredaran narkoba dan praktik penipuan dari balik jeruji kembali ditegaskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung. Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kamar hunian E3, Selasa (06/01/2026).
Sidak dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Rubyanto, dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap penghuni maupun kondisi kamar. Setiap sudut ruangan disisir secara teliti, cermat, dan mengedepankan integritas, memastikan tidak ada celah bagi peredaran barang terlarang.
Razia ini difokuskan pada pencegahan masuknya narkoba serta alat komunikasi ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kejahatan lanjutan dari dalam lapas, termasuk penipuan daring.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas hanya menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian, yakni korek api, botol parfum, dan sendok berbahan stainless. Sementara itu, target utama razia berupa handphone dan narkotika dipastikan nihil.
Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung, Andi Gunawan, menegaskan bahwa razia semacam ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari langkah serius menjalankan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Zero tolerance terhadap narkoba dan barang terlarang adalah harga mati. Kami akan terus melakukan razia rutin maupun insidentil demi memastikan lapas tetap aman, tertib, dan bersih dari praktik-praktik menyimpang,” tegas Andi Gunawan.
Ia menambahkan, pengawasan ketat merupakan kunci utama menjaga integritas pemasyarakatan sekaligus membangun kepercayaan publik bahwa lapas tidak menjadi ruang aman bagi pelanggaran hukum.
Dengan langkah preventif yang konsisten, Lapas Kotaagung menegaskan posisinya sebagai institusi yang serius menjaga keamanan internal dan mendukung upaya nasional pemberantasan narkoba. (Wisnu)