
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengungkap adanya tiga proyek jalan yang mengalami keterlambatan penyelesaian. RDP tersebut digelar sebagai respons atas sorotan publik dan pemberitaan media terkait kinerja serta pelaksanaan program infrastruktur jalan di daerah itu.
RDP yang berlangsung Selasa, 6 Januari 2026 tersebut, secara khusus membahas proyek-proyek di bidang Bina Marga yang dinilai tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak. DPRD meminta penjelasan langsung dari pihak Dinas PUPR guna memastikan penyebab keterlambatan serta langkah yang diambil pemerintah daerah.
Berita Terkait: Besok DPRD Tubaba Gelar RDP Bersama Dinas PUPR, Bahas Semua Proyek Diduga Bermasalah Termasuk Jalan Simpang PU
Ketua Komisi III DPRD Tubaba, Edi Anwar, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada Dinas PUPR terkait sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian publik.
“Untuk bidang Bina Marga sudah kita bahas. Ada tiga kegiatan yang bermasalah karena keterlambatan waktu pengerjaannya, yaitu pelebaran Jalan Simpang PU-Pasar Tempel, Jalan Lingkungan Panaragan, serta Jalan Lingkungan Tiyuh Mulya Kencana,” ujar Edi Anwar, Selasa, 6 Januari 2026.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Tubaba, M. Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa hingga saat ini progres pekerjaan ketiga proyek tersebut belum sepenuhnya rampung dan masih berada di kisaran 97 persen.
“Progresnya baru 97 persen, masih kurang di beberapa titik. Kurang lebih sekitar tiga mobil material lagi, setelah itu akan dilakukan pemadatan ulang,” jelasnya.
Baca Juga: Tender Pelebaran Jalan Sp. PU–Pasar Tempel Rp3,5 Disinyalir Bermasalah, Pemenang Dipertanyakan
Menurut Iwan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan oleh kendala ketersediaan material. Quarry yang selama ini menjadi pemasok utama bahan baku diketahui sedang terikat kontrak dengan proyek pembangunan jalan tol di wilayah Sumatera Selatan, sehingga berdampak pada keterbatasan pasokan material ke Tubaba.
“Kendala utamanya karena quarry di Tanjungan sudah berkontrak dengan pelaksana proyek jalan tol di Sumsel, sehingga terjadi kekurangan stok material,” ungkapnya.
Baca Juga: LSM JERAT Akan Laporkan Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Jalan SP PU-Pasar Tempel Tubaba ke KPK
Meski mengalami keterlambatan, Dinas PUPR memastikan bahwa pekerjaan masih dilanjutkan oleh kontraktor yang sama. Pihaknya memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan selama 50 hari setelah masa kontrak awal berakhir, disertai sanksi denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk sementara masih dilanjutkan oleh kontraktor yang sama. Kita berikan kesempatan 50 hari dengan denda keterlambatan sebesar 1 per 1.000 per hari. Tahapan pemutusan kontrak belum sampai ke sana,” katanya.
Baca Juga: Respons DPRD Tubaba soal Dugaan Tender Proyek Jalan Simpang PU Bermasalah: Wajib Dikroscek
Iwan juga menegaskan bahwa secara keseluruhan terdapat tiga kegiatan proyek jalan yang melampaui batas waktu kontrak, yakni satu pekerjaan pelebaran jalan dan dua pekerjaan jalan lingkungan.
“Yang terlambat ada tiga pekerjaan, yaitu pelebaran Jalan Simpang PU-Pasar Tempel dan dua pekerjaan jalan lingkungan,” pungkasnya. (Sudirman)