
Mesuji, sinarlampung.co – Ratusan warga dari sembilan desa penyangga PT Pematang Agri Lestari (PAL) mendatangi perusahaan tersebut untuk menuntut penyelesaian sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berlangsung selama bertahun-tahun, Selasa, 6 Januari 2026.
Aksi damai yang dimulai sejak pagi hari itu diikuti sekitar 500 orang. Massa membawa sejumlah spanduk, salah satunya bertuliskan, “Berantas mafia tanah, kembalikan hak tanah transmigrasi kami dari tahun 1992 yang dikuasai oleh mafia tanah.” Dalam aksinya, warga menegaskan komitmen untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.
Untuk menjamin keamanan dan ketertiban, aparat gabungan dari Polres Mesuji, Kodim 0406/Tulang Bawang, serta Satpol PP Kabupaten Mesuji dikerahkan di lokasi. Sejumlah perwakilan warga juga diterima untuk berdiskusi dengan pihak perusahaan dalam forum yang difasilitasi Satgas Penanganan Konflik Agraria Kabupaten Mesuji, guna menyampaikan aspirasi sekaligus meminta klarifikasi terkait status lahan HGU PT PAL.
Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, didampingi Asisten I Pemkab Mesuji, Kepala BPN Kabupaten Mesuji, serta para pemangku kepentingan terkait, menyatakan bahwa Satgas Penanganan Konflik Agraria berperan sebagai penengah yang netral untuk mencegah terjadinya konflik lanjutan.
“Kami mendukung hak warga untuk menyampaikan aspirasi, namun agar semua pihak bertindak dengan tertib dan menghormati hukum serta peraturan,” ujarnya.
AKBP Firdaus menjelaskan, sebanyak 131 personel gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP diterjunkan untuk mengawal jalannya aksi agar tetap aman dan kondusif.
“Alhamdulillah aksi damai berjalan dengan aman dan kondusif meskipun masyarakat belum mendapatkan hasil yang diinginkan akan tetapi melalui kuasa hukumnya akan menempuh jalur untuk menemui pihak Kementrian ATR BPN di Jakarta guna penyelesaian konflik,” tegasnya.
Selain itu, tim negosiasi dari pemerintah daerah turut hadir untuk menyerap aspirasi warga sekaligus membuka jalur komunikasi antara masyarakat dan PT PAL. Perwakilan perusahaan pun menyatakan kesediaannya untuk melakukan dialog terbuka sebagai upaya penyelesaian permasalahan sengketa lahan tersebut, pungkas Kapolres. (*)