
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Muda Lampung (LADAM) menduga keterlambatan sejumlah proyek jalan di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bukan semata persoalan teknis di lapangan, melainkan akibat maladministrasi sejak tahap tender. Dugaan tersebut mencuat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Tubaba dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026.
Ketua LSM LADAM Provinsi Lampung, Misrul, menilai RDP tersebut belum menyentuh akar persoalan. Menurutnya, pembahasan masih sebatas pengakuan keterlambatan proyek, tanpa menggali secara mendalam rangkaian proses pengadaan dari awal hingga pelaksanaan kontrak.
Sorotan LADAM mengarah pada pernyataan M. Iwan Setiawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengakui adanya tiga proyek jalan yang mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
“Pengakuan keterlambatan saja tidak cukup. DPRD seharusnya menelusuri lebih jauh proses pengadaan dari awal, mulai dari tender hingga pelaksanaan kontrak,” kata Misrul, Selasa, 6 Januari 2026.
Berita Terkait: RDP DPRD Tubaba Bongkar 3 Proyek Jalan PUPR Molor, PPK Sebut Terkendala Material
Ia menjelaskan, penyedia jasa yang ditetapkan sebagai pemenang tender sejatinya telah dinyatakan lulus pembuktian kualifikasi, baik dari aspek administrasi, teknis, dukungan alat, sarana dan prasarana, hingga personel manajerial, sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP Tahun 2021.
Setelah penetapan pemenang, tahapan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak serta penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh PPK. Dengan terbitnya SPMK, penyedia wajib segera memulai pekerjaan dan menyelesaikannya sesuai batas waktu yang tercantum dalam kontrak.
Namun demikian, alasan keterlambatan yang disampaikan, yakni kendala pasokan material, dinilai Misrul tidak dapat dibenarkan secara regulasi.
“Jika alasan keterlambatan karena pasokan material, maka secara substansi penyedia tersebut sebenarnya tidak kompeten dan seharusnya gugur sejak proses tender. Ini patut dipertanyakan, bagaimana pembuktian kualifikasi oleh Pokja dan bagaimana PPK menetapkan pemenang,” tegasnya.
Baca Juga: Tender Pelebaran Jalan Sp. PU–Pasar Tempel Rp3,5 Disinyalir Bermasalah, Pemenang Dipertanyakan
Misrul menegaskan, Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa keterlambatan pekerjaan konstruksi hanya disebabkan oleh tiga hal, yakni keadaan kahar (force majeure), penambahan volume pekerjaan, serta ketidakpatuhan penyedia terhadap waktu pelaksanaan kontrak.
“Tidak ada istilah keterlambatan karena pasokan material. Jika terjadi keterlambatan, maka secara hukum masuk kategori penyedia tidak patuh terhadap kontrak,” ujarnya.
Berdasarkan kronologi tersebut, LADAM menduga adanya kelalaian serius atau maladministrasi yang dilakukan oleh PPK dan Pokja Pemilihan dalam menetapkan pemenang tender yang tidak memiliki kompetensi memadai. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada ketidakpatuhan penyedia terhadap waktu pelaksanaan kontrak.
Baca Juga: LSM JERAT Akan Laporkan Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Jalan SP PU-Pasar Tempel Tubaba ke KPK
Selain itu, Misrul juga menyoroti pelaksanaan kontrak yang dilakukan di akhir tahun anggaran. Menurutnya, pola tersebut berpotensi besar mendorong pekerjaan melewati tahun anggaran berjalan.
“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Patut diduga ada unsur kesengajaan oleh PPK PUPR Tubaba dengan melaksanakan pekerjaan di akhir tahun, sehingga membuka ruang terjadinya keterlambatan,” ungkap Misrul.
Ia bahkan menduga adanya siklus keterlibatan antara PPK, Pokja, dan penyedia yang secara bersama-sama menyebabkan proyek pekerjaan melewati tahun anggaran.
“Jika persoalan ini tidak dibuka secara transparan, maka praktik serupa akan terus berulang dan berpotensi merugikan keuangan daerah. DPRD seharusnya lebih tegas dan kritis dalam menjalankan fungsi pengawasan,” pungkasnya.
Baca Juga: Respons DPRD Tubaba soal Dugaan Tender Proyek Jalan Simpang PU Bermasalah: Wajib Dikroscek
Sebelumnya, pelaksanaan tender proyek Pelebaran Jalan Sp. PU-Pasar Tempel (025) Tahun Anggaran 2025 oleh Dinas PUPR Tubaba juga menuai sorotan. Proyek dengan pagu anggaran Rp3,5 miliar tersebut diduga bermasalah sejak tahap penetapan pemenang hingga pelaksanaan kontrak.
Tender tersebut dimenangkan oleh CV Arihanka Mandiri yang beralamat di Kota Bandar Lampung. Namun, berdasarkan penelusuran pada sistem LPJK dan LPSE, perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam dokumen kualifikasi, penyedia diwajibkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan. Akan tetapi, berdasarkan data LPJK dan NPWP yang tercantum di LPSE, CV Arihanka Mandiri diduga hanya memiliki SBU BS005 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih.
Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga tidak memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang mencukupi. Berdasarkan data LPSE, CV Arihanka Mandiri tercatat menangani delapan paket pekerjaan pada TA 2025, sehingga hasil perhitungan SKP menjadi minus dua dan secara aturan tidak diperkenankan menambah paket pekerjaan baru.
Meski demikian, perusahaan tersebut tetap ditetapkan sebagai pemenang tender. Pelaksanaan pekerjaan pun diduga berpotensi mengalami keterlambatan karena kontrak baru ditandatangani pada 6–11 November 2025, sementara masa pelaksanaan hanya 50 hari kalender dan pekerjaan fisik diduga baru dimulai pada akhir November.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kualitas pekerjaan karena penyedia berpotensi bekerja terburu-buru demi menghindari sanksi denda dan daftar hitam.
Atas berbagai temuan itu, muncul dugaan kuat bahwa penetapan CV Arihanka Mandiri melanggar Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan mengarah pada indikasi maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Tubaba, khususnya Bidang Bina Marga, belum dapat dikonfirmasi. Menurut petugas Satpol PP yang berjaga, pejabat terkait tidak berada di kantor. (Sudirman)