
Way Kanan, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri Way Kanan menetapkan mantan Kepala Kampung Bandar Dalam, Ibrahim (62), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung sejak 30 Desember 2025.
Ibrahim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan APBKam Tahun Anggaran 2020-2023. Penetapan DPO dilakukan lantaran yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan penyidik, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2025 lalu.
Kejari Way Kanan pun meminta bantuan masyarakat agar segera menghubungi nomor 0852-7959-2717 atau mendatangi kantor kejaksaan apabila mengetahui keberadaan tersangka. (Red)