
Kota Metro, sinarlampung.co – Penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Metro menunjukkan ketidakharmonisan antara kedua pimpinan daerah. Di satu sisi, pihak yang tidak sejalan dengan wali kota akan tersisih, sementara di sisi lain ada pihak yang terus memantau secara giat namun kerap tidak terkoordinasi.
Selain banyaknya kursi jabatan kosong yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) serta lelang jabatan yang dilakukan secara bertahap, kondisi ini menjadi bukti birokrasi yang tidak sehat dan berpotensi menjadikan banyak ASN sebagai korban keegoisan pimpinan atas dasar “suka tidak suka”.
Demikian disampaikan Romzi Hermansyah, jurnalis investigasi jebolan LSPR Angkatan II. Menurutnya, hal tersebut diawali dari penonaktifan jabatan Sekda definitif tanpa dasar regulasi yang tepat, kemudian pengangkatan dan pergantian SK Plt dalam waktu singkat. Dalam kurun waktu satu bulan, kembali diangkat Pj Sekda Bayana yang dikabarkan merupakan kerabat dekat Gubernur Lampung, Mirza.
Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso melantik pejabat administrator gelombang pertama dan kedua dengan menempatkan sejumlah pejabat yang dinilai kurang efektif dan tanpa mempertimbangkan angka kredit kinerja maupun beban kerja. Hal ini terkesan memaksakan kehendak, asal tunjuk, serta didasari unsur suka tidak suka.
“Ini terlihat pada posisi kekosongan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata yang justru diisi oleh berlatar belakang dokter. Jika memang ada posisi yang sesuai dengan latar belakang dan pengalaman kerja, beban kinerja, serta kompetensi, misalnya pada posisi Plt Wakil Direktur II RSUD A. Yani, justru wali kota mengangkat pejabat administrator yang beban kerja, disiplin, absensi, dan pengalamannya patut dikoreksi ulang. Lalu mengangkat staf Dinas Kesehatan yang hanya transit dari puskesmas menjadi Kepala Bagian Diklat RSUD A. Yani,” pungkasnya.
“Jika memang diharuskan dan tidak bisa diganggu gugat orang yang kini duduk sebagai Plt Wadir II RSUD A. Yani karena merupakan orang dekat, maka tempatkan pada posisi Plt Sekretaris Dinas Kesehatan. Sesuaikan. Ini dimungkinkan dan bisa dilakukan, sehingga tidak tampak asas suka tidak suka pimpinan terhadap pegawai atau ASN, baik yang dekat dengan Wakil Wali Kota maupun dengan Wali Kota,” ungkap Romzi.
RSUD A. Yani saat ini memiliki kredibilitas yang cukup baik, menjadi rumah sakit rujukan, serta memiliki potensi di bidang pendidikan kedokteran. Jika ditempatkan orang-orang yang belum kompeten dan tingkat disiplinnya rendah, seperti Plt Wadir II dan Kepala Bagian Diklat yang baru, yang diangkat hanya karena kedekatan, hal ini menjadi preseden buruk bagi pegawai lainnya dan berdampak pada sektor pelayanan secara menyeluruh.
“Bagaimana tidak, pimpinannya saja mengangkat dan menempatkan orang-orang sesuka hati atau berdasarkan suka tidak suka, maka para pegawai pun akan menunjukkan sikap serupa. Artinya, birokrasi yang tidak sehat diawali dari pimpinan yang kurang sehat,” ujarnya.
Di sini jelas, penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Metro pada era kepemimpinan Bambang–Rafieq terkesan tidak memahami regulasi roda birokrasi yang baik dan menimbulkan persepsi bahwa penentu jabatan bukan hanya wali kota, melainkan banyak oknum terdekat yang membisiki.
Hal menarik sejak awal memimpin, Bambang-Rafieq membuat sejumlah kejutan yang tidak terduga. Ironisnya, pejabat yang diberi mandat sebagai Plt justru kebingungan, tidak tahu, bahkan tidak siap, seolah hanya “menandatangani berkas kosong pengisian jabatan”.
Penempatan SK Plt untuk Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemkot Metro pun berganti dalam kurun waktu cepat. Bahkan, baru seminggu menjabat sebagai Plt, sudah dengan mudah diganti kembali oleh Plt baru.
“Memang benar bahwa rolling mutasi jabatan merupakan bentuk penunjang karier dan pengalaman ASN, dan ASN siap ditugaskan di mana saja. Namun jangan dilakukan secara sekonyong-konyong.”
Artinya, sah-sah saja menempatkan jabatan di mana pun, namun perlu dicatat bahwa penempatan jabatan PNS idealnya disesuaikan dengan prinsip right man and the right job, berdasarkan kompetensi, keahlian, dan pengalaman kerja. Bukan semata-mata didasari golongan atau pangkat. Hal ini guna meningkatkan produktivitas organisasi, bukan asal menunjuk Plt atau asal mengundang untuk dilantik.
Oleh karena itu, kata Romzi, pengangkatan jabatan harus didasari perbandingan objektif antara kualifikasi kompetensi, pengalaman, dan persyaratan jabatan. Kompetensi meliputi kualifikasi pendidikan, pengalaman, dan keahlian, sementara golongan hanya mencerminkan tingkat pendidikan formal.
Penting bagi ASN memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural yang sesuai dengan kebutuhan jabatan, termasuk manajemen talenta berpotensi tinggi. Artinya, penempatan harus didasari kinerja dan kesesuaian pengalaman, dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan beban kerja agar pelaksanaan pekerjaan lebih efektif dan menghasilkan kinerja yang memuaskan.
“Pak Wali Kota Bambang Iman Santoso seharusnya bisa lebih memperhatikan hal ini dan segera membenahinya agar menunjang program visi dan misi selama memimpin Kota Metro,” tegasnya.
“Rotasi atau mutasi jabatan memang hal yang wajar dilakukan setiap kepala daerah. Namun, setiap kebijakan harus tetap mempertimbangkan kompetensi, latar belakang pendidikan, pengalaman, serta angka kredit kinerja atau beban kerja. Jangan pula dilandasi sentimen akibat kritik. Ini tidak ada tendensi personal, Pak Wali,” tegas Romzi. (Red)