
Lampung Selatan, sinarlampung.co-Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (LSM BARAK) mendesak Polda Lampung untuk mengusut tuntas dugaan praktik curang dalam pemenangan tender proyek senilai total Rp20,6 miliar di Kabupaten Lampung Selatan. Proyek besar tersebut dimenangkan oleh CV Adie Jaya Perkasa, sebuah perusahaan yang diduga kuat memiliki alamat kantor fiktif dan struktur kepengurusan yang tidak jelas.
Skandal Tender PUPR Lamsel Satu Perusahaan Sabet Dua Proyek Rp20 Miliar, Diduga Lewat Kongkalikong
Sekretaris LSM BARAK, Heriansyah, mengungkapkan bahwa hasil investigasi di lokasi yang diklaim sebagai kantor resmi perusahaan, yakni Jalan Imam Bonjol, Gang Bambu Kuning No. 13, Kota Metro, menunjukkan fakta mengejutkan.
“Di lokasi tersebut tidak ditemukan aktivitas kantor konstruksi, tidak ada papan nama perusahaan, dan warga sekitar tidak mengenal CV Adie Jaya Perkasa. Alamat tersebut justru merupakan sebuah toko hasil bumi. Ini jelas indikasi perusahaan siluman,” tegas Heriansyah kepada media, Rabu 19 November 2025.
Persoalan semakin pelik setelah sebuah media online merilis berita sanggahan yang menampilkan sosok bernama ‘Ali’ sebagai Direktur Utama CV Adie Jaya Perkasa. Namun, berdasarkan data resmi Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, pemilik sekaligus penanggung jawab legal perusahaan adalah Dedy Jauhari, bukan Ali.
Heriansyah menilai adanya upaya pembentukan opini menyesatkan (opinion laundering) oleh oknum tertentu untuk melindungi keberadaan perusahaan tersebut. “Sosok Ali tidak memiliki posisi legal dalam dokumen AHU. Kami menduga ada upaya penggunaan figur bayangan untuk menutupi pemilik sebenarnya. Ini pelanggaran etika jurnalisme dan patut diduga sebagai upaya penyesatan publik,” tambahnya.
Tender Tidak Wajar
LSM BARAK juga menyoroti kemenangan CV Adie Jaya Perkasa pada dua proyek infrastruktur besar dengan selisih penawaran yang sangat tipis dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu Rekonstruksi Jalan Pardasuka – Suban: Rp7,99 Miliar dan Rekonstruksi Jalan Bumidaya – Bumirestu – Trimomukti: Rp12,64 Miliar.
“Selisih penawaran hanya berkisar 0,05% hingga 0,07% dari HPS. Secara teknis, pola ini sering menjadi indikasi adanya ‘pengkondisian’ tender atau pengaturan pemenang sebelum proses lelang dimulai,” jelas Heriansyah.
Menyikapi hal ini, LSM BARAK telah berkoordinasi dengan Polda Lampung dan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan audit faktual terhadap keberadaan dan legalitas CV Adie Jaya Perkasa. Memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja Lelang di lingkup Pemkab Lampung Selatan.
Mengusut dugaan keterlibatan media yang diduga sengaja menyebarkan informasi palsu tanpa verifikasi lapangan. “Kami tidak akan menoleransi penggunaan perusahaan siluman dalam proyek bernilai puluhan miliar. Ini merugikan negara dan mempertaruhkan kualitas pembangunan bagi masyarakat,” katanya. (Red)