
Lampung Selatan, sinarlampung.co-Praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang diduga ilegal kembali mencuat di wilayah hukum Lampung Selatan. Armada tangki transportir berlogo PT Rahmat Putra Industrial (RPI) disinyalir melakukan pengisian muatan dari sumber ilegal di sebuah lokasi tersembunyi di Desa Natar untuk kemudian disalurkan sebagai BBM industri nonsubsidi.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan dokumen resmi perusahaan guna mengecoh petugas di lapangan, sementara sumber BBM didapatkan melalui skema ilegal yang merugikan negara. Hasil investigasi di Jalan Oemboel Kelapa, Desa Natar, mengungkap bahwa sebuah lahan tertutup pagar beton yang dulunya merupakan tempat pembakaran bata (tobong bata) kini beralih fungsi menjadi pangkalan aktivitas gelap tersebut.
Menurut kesaksian warga sekitar, lokasi tersebut sangat tertutup dan kerap didatangi kendaraan besar jenis Fuso yang diduga memiliki tangki modifikasi. “Mobil tangki biru putih sering terlihat masuk ke lokasi itu. Biasanya ada kendaraan Fuso besar yang datang membawa solar. Setelah itu, mereka memindahkan isinya ke tangki biru putih (PT RPI) dengan metode over-tap (pindah muatan),” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Desember 2025.
Pantauan tim media pada pertengahan Desember 2025 lalu menunjukkan armada tangki tronton berlogo PT RPI merapat ke lokasi tersebut pada malam hari, memperkuat dugaan adanya aktivitas pemindahan BBM secara ilegal di luar depo resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa bisnis gelap ini berjalan mulus karena diduga mendapat pengawalan dari oknum aparat. Sumber berinisial RM, yang disebut-sebut sebagai “pemain lama” di dunia BBM ilegal, disinyalir memiliki peran kuat dalam menjembatani aktivitas PT RPI di lokasi tersebut. “Ada dugaan keterlibatan oknum berseragam inisial RM. Aktivitasnya sangat rapi dan tertutup, seolah sudah terorganisir sejak lama,” ungkap sumber lain kepada wartawan.
Untuk diketahui praktik pengalihan BBM subsidi menjadi BBM industri (solar ilegal) merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang. Terutama UU No. 22 Tahun 2001 (Migas) Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kemudian UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)Mempertegas sanksi bagi korporasi yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Perpres No. 191 Tahun 2014 yang mengatur secara spesifik konsumen pengguna dan titik serah BBM bersubsidi yang dilarang keras untuk diperjualbelikan kembali ke industri.
Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara melalui subsidi yang salah sasaran, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi perusahaan transportir resmi yang mengikuti prosedur legal (pembelian dari Depo Pertamina). Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Rahmat Putra Industrial maupun oknum yang disebut berinisial RM belum memberikan konfirmasi resmi terkait aktivitas armada mereka di wilayah Natar tersebut. (Red)