
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Niat tulus untuk berdonasi seharusnya lahir dari empati, bukan intimidasi. Namun, situasi berbeda dirasakan mahasiswa Universitas Islam An-Nur Lampung. Di kampus ini, donasi bencana Sumatra diduga bermetamorfosis menjadi “tiket masuk” menuju prosesi wisuda.
Keluhan menyeruak ketika nominal donasi dipatok sebesar Rp200 ribu. Bukan hanya soal angka, sifat donasi yang lazimnya sukarela berubah menjadi kewajiban administratif. Mahasiswa yang tidak mengantongi Surat Keterangan (SK) Donasi terancam tidak bisa mendaftar wisuda.
Kegaduhan memuncak ketika beredar pesan internal yang menyebutkan adanya denda bagi mahasiswa yang terlambat menyetor donasi. “Dikenakan biaya keterlambatan sebesar Rp50.000,” tulis pengumuman tersebut.
Kebijakan ini dinilai mencampuradukkan urusan sosial kemanusiaan dengan hak akademik mahasiswa. Solidaritas seolah dipaketkan secara paksa, jika tidak bayar, maka hak wisuda tertahan.
Saat dikonfirmasi mengenai kebijakan kontroversial ini, Rektor Universitas Islam An-Nur Lampung, Andi Warisno, memberikan penjelasan yang justru membuka ruang tafsir baru.
Andi berdalih bahwa uang tersebut adalah “partisipasi” yang nantinya akan diakumulasikan sebagai pengurang biaya wisuda. “Itu dihitung sebagai cicilan. Jadi kalau biaya wisuda sekian, tinggal dikurangi yang sudah disetor,” katanya.
Pernyataan Rektor ini bertolak belakang dengan narasi “Bantuan Bencana” yang disebar ke mahasiswa. Jika benar itu adalah cicilan biaya wisuda, mengapa harus dibungkus dengan judul donasi bencana? Dan mengapa ada denda keterlambatan untuk sebuah donasi?
Saat didesak mengenai ketidaksinkronan label “Donasi” dan “Cicilan”, Andi hanya menjawab, “Ya nggak tahu, itu juga tidak konfirmasi,” katanya.
Kini, mahasiswa menanti kepastian dan transparansi: apakah uang mereka benar-benar untuk korban bencana, atau sekadar pos pemasukan kampus yang berganti nama?. (Tari Pratama)