
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kebijakan Universitas Islam An-Nur Lampung menuai sorotan tajam. Pihak kampus diduga mewajibkan mahasiswa membayar “donasi bencana” sebesar Rp200 ribu sebagai salah satu syarat mutlak pendaftaran wisuda.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kebijakan ini dikeluhkan mahasiswa karena dinilai sebagai pungutan liar (pungli) berkedok amal. Pasalnya, donasi yang seharusnya sukarela kini menjadi wajib, bahkan disertai ancaman denda.
Terlambatan Rp50 Ribu
Berdasarkan pesan WhatsApp internal yang beredar di kalangan mahasiswa, terdapat instruksi yang menyatakan bahwa Surat Keterangan (SK) Donasi adalah syarat administratif wisuda. Tanpa surat itu, berkas mahasiswa dianggap tidak lengkap.
Lebih lanjut, pesan tersebut memuat sanksi finansial bagi yang terlambat membayar. “Mahasiswa yang belum registrasi donasi dikenakan biaya keterlambatan sebesar Rp50.000,” bunyi pesan tersebut. Hal ini memicu pertanyaan mengenai esensi “donasi” yang dipatok tenggat waktu dan denda.
Rektor Sebut Itu Cicilan Wisuda
Menanggapi polemik tersebut, Rektor Universitas Islam An-Nur Lampung, Andi Warisno, memberikan klarifikasi. Ia tidak menampik adanya pungutan tersebut, namun menolak jika disebut sebagai pungutan liar.
Menurut Andi, uang Rp200 ribu hingga Rp300 ribu tersebut sebenarnya adalah bentuk partisipasi yang dihitung sebagai cicilan biaya wisuda. “Mahasiswa disuruh partisipasi bayar, tapi itu dihitung sebagai cicilan biaya wisuda. Misalnya biaya wisuda Rp2 juta, jika sudah setor Rp200 ribu, maka sisa pembayaran tinggal Rp1,8 juta,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Namun, ketika disinggung mengapa pungutan tersebut dilabeli sebagai “Donasi Bencana” lengkap dengan SK Donasi bukan kuitansi cicilan wisuda Andi memberikan jawaban yang normatif. “Ya, nggak tahu. Itu juga tidak konfirmasi,” ujarnya singkat.
Perbedaan narasi antara “donasi bencana” di tingkat pengumuman dengan “cicilan wisuda” dalam klarifikasi rektor kini menjadi tanda tanya besar terkait transparansi administrasi di kampus tersebut. (Tim Redaksi)