
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) Provinsi Lampung berencana melaporkan dugaan persekongkolan dalam pelaksanaan tender proyek pelebaran Jalan Sp. PU-Pasar Tempel milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Ketua DPD LSM JERAT Provinsi Lampung, Tama, mengatakan rencana pelaporan tersebut dilakukan menyusul temuan sejumlah indikasi penyimpangan dalam proses penetapan pemenang tender pekerjaan konstruksi dengan pagu anggaran sekitar Rp3,5 miliar itu. Laporan resmi ke KPK dijadwalkan akan disampaikan pada pekan depan disertai data dan dokumen pendukung.
Menurut Tama, pada prinsipnya keterlibatan pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa merupakan hal yang wajar. Namun, proses tender harus dilaksanakan secara transparan, efisien, serta menjunjung tinggi persaingan usaha yang sehat.
“Falsafah utama tender adalah menciptakan persaingan usaha yang jujur dan sehat. Pemenang seharusnya ditentukan berdasarkan penawaran terbaik, bukan melalui pengaturan atau rekayasa,” ujar Tama, Selasa, 30 Desember 2025.
Berita Terkait: Tender Pelebaran Jalan Sp. PU-Pasar Tempel Rp3,5 Disinyalir Bermasalah, Pemenang Dipertanyakan
Namun demikian, JERAT Lampung menilai dalam praktiknya masih sering ditemukan dugaan penyimpangan berupa persekongkolan tender, yakni kerja sama tidak sah antara peserta tender dengan panitia atau pihak tertentu. Dugaan tersebut, kata Tama, juga terindikasi pada tender pelebaran Jalan Sp. PU-Pasar Tempel.
Ia mengungkapkan, indikasi tersebut terlihat dari penetapan pemenang tender yang diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, baik secara teknis maupun administrasi. Penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai dengan pekerjaan jalan, tidak memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP), serta menempatkan personel manajerial yang sertifikat kompetensinya tidak relevan dengan pekerjaan konstruksi jalan.
“Jika dugaan ini terbukti, maka penetapan pemenang tender oleh panitia, baik Pokja UKPBJ maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), patut diduga melanggar prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi,” kata Tama.
Selain itu, JERAT Lampung juga menyoroti pelaksanaan tender yang dilakukan menjelang akhir tahun anggaran. Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan keterlambatan pekerjaan hingga melewati tahun anggaran berjalan, sekaligus berdampak pada kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
“Tender yang dilakukan di akhir tahun menimbulkan tekanan waktu. Hal ini berpotensi memengaruhi kualitas proses dan hasil pekerjaan,” jelasnya.
Atas dasar itu, JERAT Lampung menegaskan komitmennya untuk melaporkan seluruh temuan tersebut ke KPK RI sebagai bentuk pengawasan publik terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur. JERAT berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara transparan dan objektif agar proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami berharap dugaan ini dapat diusut tuntas sehingga pembangunan infrastruktur benar-benar dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan,” pungkas Tama.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang Barat belum dapat dimintai keterangan. Saat akan dikonfirmasi, petugas Satpol PP yang berjaga menyampaikan bahwa pejabat terkait di Bidang Bina Marga tidak berada di kantor. (Sudirman)