
Tulang Bawang, sinarlampung.co-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan kantor Pemkab berdiri di atas lahan warga tanpa ganti rugi selama 27 tahun. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkab memberikan klarifikasi resmi terkait klaim surat yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum warga.
Gindha Ansori: 27 Tahun Berdiri, Kantor Pemkab Tulang Bawang Belum Bayar Ganti Rugi ke Pemilik Tanah
Kepala Dinas Kominfo Tulang Bawang, Nanan Wisnaga, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa hingga Jumat 19 Desember 2025,pihaknya belum pernah menerima surat yang dimaksud dalam pemberitaan media sinarlampung.co pada Oktober 2025 lalu.
”Berdasarkan hasil penelusuran dan pengecekan menyeluruh pada sistem buku register surat masuk di Sekretariat Daerah, kami informasikan bahwa surat tersebut sampai saat ini belum diterima oleh Pemkab Tulang Bawang,” ujar Nanan dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, dalam pemberitaan bertanggal 15 Oktober 2025, pengacara Gindha Ansori menyebut telah mengirimkan surat bernomor 02072/B/GAW-Law Office/X/2025 perihal Ganti Kerugian Tanah kepada Bupati. Namun, klaim pengiriman surat tersebut kini dipertanyakan validitas penerimaannya oleh pihak pemerintah daerah.
Nanan menambahkan, klarifikasi ini diterbitkan untuk meluruskan arus informasi di masyarakat agar tetap objektif dan berimbang. “Ini penting kami sampaikan demi terciptanya pemahaman yang benar dan akurat di tengah masyarakat terkait isu aset pemerintah daerah,” pungkasnya. (Tim Redaksi)