
Oleh: Juniardi SIP SH MH
Dalam ekosistem demokrasi, pers sering disebut sebagai pilar keempat (the fourth estate). Namun, pilar ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia ditopang oleh tiga elemen krusial yang saling mengikat: payung hukum bernama Undang-Undang (UU) Pers, wasit bernama Dewan Pers, dan pemain utamanya, yakni Wartawan.
Keseimbangan antara ketiga elemen ini adalah kunci. Ketika satu elemen pincang, maka informasi yang sampai ke masyarakat bukan lagi menjadi pelita, melainkan polusi yang membingungkan.
Pasca-reformasi, lahirnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah sebuah kemewahan yang dibayar mahal. Undang-undang ini bersifat Lex Specialis, artinya ia memiliki kekhususan yang harus diutamakan dibanding hukum umum dalam konteks sengketa pemberitaan.
Poin paling vital dari UU ini adalah penghapusan sensor dan pembredelan. Negara tidak lagi memiliki kuasa absolut untuk mematikan mulut media. Namun, sering kali terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Masih banyak aparat penegak hukum atau pejabat publik yang belum sepenuhnya memahami bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme pers (Hak Jawab dan Hak Koreksi), bukan langsung ditarik ke ranah pidana menggunakan UU ITE atau KUHP.
UU Pers hadir bukan untuk memberikan kekebalan hukum (immunity) kepada wartawan untuk berbuat semena-mena, melainkan memberikan perlindungan hukum (protection) agar mereka tidak takut menyuarakan kebenaran.
Sang Penjaga Gawang
Di sinilah peran Dewan Pers menjadi sangat vital. Dewan Pers bukan sekadar lembaga stempel, melainkan penjaga gawang etika dan independensi.
Fungsi strategis Dewan Pers meliputi mediator sengketa dengan menyelesaikan aduan masyarakat terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan.
Fungsi lain Dewan Pers adalah Verifikator Media dengan memastikan perusahaan pers sehat secara administrasi dan redaksional, membedakan mana “media asli” dan mana “media abal-abal” yang hanya mencari keuntungan lewat pemerasan.
Kemudian Dewan Pers memiliki fungsi pelindung dari kriminalisasi. Melalui MoU dengan Polri, Dewan Pers memastikan bahwa kasus sengketa jurnalistik ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu sebelum disentuh polisi.
Tanpa Dewan Pers yang kuat, batas antara jurnalisme investigasi dan pencemaran nama baik menjadi kabur, yang berpotensi membahayakan kebebasan berpendapat.
Kompetensi dan Kode Etik
Elemen terakhir, dan yang paling dinamis, adalah Wartawan. Kebebasan yang diberikan oleh UU Pers dan perlindungan yang diupayakan Dewan Pers menuntut satu harga mati yaitu Kompetensi.
Tantangan terbesar saat ini adalah menjamurnya wartawan yang tidak memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Di era digital, kecepatan sering kali membunuh akurasi. Judul clickbait, narasumber yang tidak kredibel, hingga pencampuran fakta dan opini menjadi penyakit kronis.
Wartawan harus sadar bahwa kartu pers bukanlah “kartu sakti” untuk menakut-nakuti pejabat atau meminta fasilitas. Wartawan profesional adalah mereka yang Taat Kode Etik selalu menguji informasi (check and recheck) dan berimbang (cover both sides).
Wartawan profesional harus tersertifikasi. Mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai standar profesionalisme. Dan selalu berpihak pada publik, yaitu bekerja untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pemodal atau politik.
Simbiosis Mutlak
Hubungan antara UU Pers, Dewan Pers, dan Wartawan adalah sebuah simbiosis mutlak. UU Pers adalah aturan mainnya. Dewan Pers adalah wasitnya dan Wartawan adalah pemainnya.
Jika wartawan bermain curang (melanggar kode etik), wasit (Dewan Pers) harus tegas, dan aturan (UU Pers) tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi kesalahan yang disengaja.
Sebaliknya, jika wartawan sudah bermain benar, maka aturan dan wasit wajib melindunginya dari intervensi luar.
Masyarakat kita pasti merindukan pers yang sehat. Pers yang tidak hanya bebas, tetapi juga bertanggung jawab. Akhirnya hanya dengan sinergi ketiga elemen inilah, marwah pers Indonesia akan tetap tegak berdiri sebagai penjernih informasi di tengah keruhnya lautan hoaks digital.***
Penulis adalah ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Pemred Sinarlampung.co