
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co-Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.047.734. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 5,35 persen atau bertambah Rp154.665 dibandingkan UMP tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp2.893.069.
Keputusan ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dan dijadwalkan akan diumumkan secara resmi pada Kamis (25/12/2025).
Selain menetapkan upah umum, Pemerintah Provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) khusus untuk sektor strategis. Sektor Unggulan: Usaha Kelapa Sawit dan Pengelolaan Minyak Mentah (KBLI 10434). Besaran UMSP: Rp3.108.689 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Lampung, Agus Nompitu, menegaskan bahwa angka UMP ini merupakan jaring pengaman sosial yang memiliki batasan masa kerja.
“Besaran UMP Lampung sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun,” ujar Agus Nompitu dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Bagi pekerja yang telah mengabdi lebih dari satu tahun, Agus mengingatkan para pengusaha agar tidak menggunakan UMP sebagai acuan standar gaji.
“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU). Hal ini menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, dengan mempertimbangkan produktivitas dan kemampuan perusahaan,” tambahnya.
Penetapan UMP ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi tahun depan, sekaligus tetap menjaga iklim investasi di Bumi Ruwa Jurai agar tetap kondusif. (Red)