
Kota Metro, sinarlampung.co – Pembayaran atau pencairan kegiatan proyek “Macet”, sejumlah rekanan memberikan informasi kepada media, sudah hampir 21 hari pengajuan berkas dokumen SP2D dan SPM sudah dilengkapi, namun tidak ada kejelasan. Alasan pihak BPKAD banyaknya berkas dokumen yang menumpuk.
Hampir sebulan, terhitung Akhir November 2025 sampai 23 Desember 2025 tidak ada kejelasan, kapan akan terbayarkan. Kepala BPKAD Kota Metro menutup ruang informasi media, sulit untuk ditemui guna dikonfirmasikan.
Setelah dugaan pengkondisian jatah proyek yang carut marut, kini muncul macetnya pembayaran kegiatan proyek oleh pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro. Sementara waktu mendekati pergantian tahun 2026. Sebagian rekanan merasa dirugikan waktu.
“Sudah hampir setengah bulan dan ada yang sudah 12 hari berkas pengajuan pencairan masuk, mandek tidak ada kejelasan. Sementara pihak BPKAD mengaku banyaknya berkas yang menumpuk, teknis atau sistem Keuangan yang lamban atau memang gak ada uang atau kas kosong. Ini yang tidak ada kejelasan, sebab ini sudah akhir tahun mendekati pergantian tahun 2026,” kata salah satu rekanan Kota Metro kepada redaksi media ini, yang meminta identitas untuk tidak di kutip terlebih dahulu, pada Selasa, 23 Desember 2025.
Mewakili rekanan besar yang lain, sumber media ini mengutarakan bahwa, jika terjadi keterlambatan pencairan anggaran kegiatan proyek oleh BPKAD, maka perlu di pertanyakan lebih dalam, kenapa jadi macet pembayaran. Tidak lah mungkin kas daerah kosong, sebab sebagian kegiatan proyek yang belum terbayarkan adalah kegiatan proyek APBD Murni 2025, bukan APBD Perubahan.
“Kegiatan Proyek APBD Perubahan saja, uang nya stanby di Kas Daerah. Ini ada apa dengan pihak BPKAD, Kepala BPKAD pun sulit ditemui diruang kerjanya. Saya sudah hampir 12 hari menunggu dan lengkap berkas, ada lagi yang sudah masuk selama 21 hari, tidak juga ada pencairan,” ungkapnya.
“Terjadinya keterlambatan pencairan di BPKAD itu ada beberapa kendala administratif dan teknis, terutama menjelang akhir tahun anggaran. Tapi masalahnya, kebanyakan kegiatan proyek yang harus dibayarkan adalah kegiatan proyek APBD Murni 2025. Dan kegiatan proyek juga tidak melewati batas waktu selesai, ini apakah pihak OPD yang lambat ?” imbuhnya.
“Kita juga bisa memantau rekening kas daerah, jika benar benar kas daerah kosong, untuk membayar pencairan proyek APBD Murni 2025. Sebab semua berkas sudah lengkap, mulai dari SPK dan berkas dokumen yang dibutuhkan. Kami Sanksi dengan Dinas PUTR yang lambat mengeluarkan SPM ke BPKAD,” tegasnya.
Guna mendapatkan informasi lanjut terkait hal ini, Kepala BPKAD Kota Metro Suptiyadi, sulit untuk di temui diruang kerjanya meskipun mobil dinas bernomor polisi pribadi terparkir di depan halaman kantor BPKAD, staf setempat kerap mengatakan Kepala BPKAD sedang tidak ada di ruang kerjanya.
Adapun hal yang perlu di dalami informasi oleh tim media ini, adanya keterlambatan atau macetnya pembayaran anggaran proyek 2025 adalah penyebabnya, apakah Kas Daerah Kosong atau keterbatasan anggaran, pada saat tagihan diajukan?
Lalu, apakah dikarenakan keterlambatan pengajuan berkas SP2D atau berkas pencairan dariOPD yang terlambat diterima oleh BPKAD, atau melewati batas waktu tutup buku?
Atau terjadi proses verifikasi berkas yang lambat atau lama, hingganya menyebabkan antrean panjang dalam penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Bahkan dimungkinkan masalah pada teknis SPID (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) menyebabkan SPJ pencairan molor dan lemahnya koordinasi antara OPD teknis Dinas PUTR dengan BPKAD dalam mempercepat proses administrasi.
Situasi dimana anggaran pencairan proyek belum terbayarkan oleh BPKAD, jika SPM terlambat diajukan oleh OPD adalah masalah serius dalam manajemen keuangan daerah.
Terlebih waktu sudah masuk akhir tahun 2025, dan BPKAD berpotensi tidak dapat memproses pembayaran Karena tutup buku. Maka, Sanksi Administrasi dan teguran serius dalam pengelolaan manajemen keuangan daerah, bagi OPD khususnya Kepala Dinas PUTR dan PPK-nya yang dianggap lalai, terlambat menerbitkan SPM ke BPKAD atau sebaliknya. (Red)