
LAMPUNG SELATAN, sinarlampung.co-Sebuah rekaman video berdurasi lima menit yang memperlihatkan aksi dramatis seorang anggota BHayangkari menggerebek suaminya, yang merupakan oknum anggota Polri, viral di jagat media sosial.
Dalam video tersebut, tampak seorang wanita berhijab berseragam PNS sang Bhayangkari meluapkan emosinya dengan menendang pintu belakang sebuah rumah hingga jebol guna mencari suaminya yang diduga tengah bersama wanita lain, Rabu 17 Desember 2025
Sosok perempuan dalam video tersebut dikonfirmasi adalah JY (40), warga Kalianda, Lampung Selatan. Melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Septian Hermawan & Partner, Ivin Aidyan Firnandez, terungkap bahwa pria yang digerebek adalah Aipda YB (sebelumnya disebut YA), oknum anggota Polri yang berdinas di Polsek Palas (sebelumnya disebut Polsek Penengahan).
“Klien kami selaku istri sah menggerebek suaminya di rumah perempuan selingkuhannya berinisial AF di wilayah Lampung Selatan,” ujar Ivin, Selasa 16 Desember 2025 malam.
Meski videonya baru saja viral, peristiwa penggerebekan tersebut sebenarnya terjadi pada akhir Agustus 2025. Pihak keluarga menyayangkan lambannya proses hukum internal kepolisian. JY tercatat telah melayangkan dua laporan resmi ke Propam pertama Laporan Paminal: Lap-Info/20/VIII/2025/Paminal 26 Agustus 2025, dan kedua Laporan Yanduan: LP/A-142/X/2025/Yanduan 10 Oktober 2025.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Propam Polres Lampung Selatan, namun kemudian diambil alih oleh Propam Polda Lampung. “Sampai sekarang klien kami belum mendapatkan informasi perkembangan perkara. Kami meminta agar Aipda YB segera disidangkan secara etik dan dijatuhi sanksi tegas, termasuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegas Ivin.
Respons Polda Lampung
Menanggapi polemik yang viral ini, Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Didik Priyo Sambodo, memastikan bahwa perkara tersebut tetap berjalan. Ia menyatakan akan melakukan pengecekan ulang kepada anggota penyidik di lapangan. “Pasti akan diproses, saya cek ke anggota. Terima kasih,” ujar Kombes Didik melalui pesan singkat, Rabu 17 Desember 2025.
Catatan Redaksi
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran kode etik di lingkup Polda Lampung yang menjadi sorotan publik. Ketegasan sanksi PTDH menjadi tuntutan utama pihak keluarga, mengingat tindakan oknum tersebut dinilai telah mencoreng martabat institusi Polri dan merusak tatanan rumah tangga. (Red)