
Kota Metro, Sinarlampung.co-Proyek Swakelola Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahap II di Kecamatan Metro Selatan diduga kuat sarat akan praktik korupsi. Investigasi lapangan menemukan adanya indikasi pemotongan anggaran yang signifikan serta kualitas pengerjaan yang jauh dari standar spesifikasi teknis.
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 ini menyasar Kelurahan Rejomulyo dan Kelurahan Sumbersari Bantul. Berdasarkan petunjuk teknis Kementerian PUPR dan Dirjen SDA, pagu anggaran untuk setiap titik pengerjaan seharusnya bernilai Rp225 juta.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan realisasi dana yang diterima kelompok masyarakat hanya sebesar Rp195 juta. Terdapat selisih atau dugaan pemotongan sebesar Rp30 juta per titik yang belum diketahui peruntukannya.
Adukan 1 Banding 20
Hasil pantauan tim media di lokasi pengerjaan kelompok P3A Tirto Mulyo 1, 2, dan 3 menunjukkan kondisi fisik bangunan yang memprihatinkan. Beberapa temuan pelanggaran juknis diantaranya Campuran material tidak standar. Para pekerja mengakui menggunakan campuran semen dan pasir dengan perbandingan bervariasi antara 1:18 hingga 1:20.
Selain itu ditemukan dugaan manipulasi dinding irigasi. Pada sela-sela cor dinding irigasi ditemukan hanya ditutupi tanah, bukan diplester semen. Tepi pengunci dinding juga ditimbun tanah tanpa lapisan penguat semen.
Pada proses kegiatan proyek dipastikan minim pengawasan. Salah satu pengawas pengerjaan, K (alias D), mengaku tidak mengetahui besaran upah yang akan diterimanya karena kurangnya transparansi dari pihak ketua kelompok. “Tukang dibayar Rp120 ribu dan kenek Rp100 ribu per hari, tapi untuk saya sendiri selaku pengawas belum tahu berapa upahnya,” ungkap K kepada media.
Tabrak Aturan Swakelola
Program P3-TGAI sejatinya adalah program Padat Karya Tunai (PKT) yang merujuk pada Permen PUPR No. 4 Tahun 2021 dan Inpres No. 2 Tahun 2025. Program ini mewajibkan metode swakelola partisipatif oleh petani (P3A), bukan oleh pihak ketiga.
Namun, pengalihan pekerjaan kepada oknum tertentu dan adanya mark-up harga material disinyalir menjadi modus untuk mencari keuntungan pribadi. Upaya konfirmasi kepada Ketua P3A maupun Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro hingga kini masih menemui jalan buntu; pihak-pihak terkait sulit ditemui untuk memberikan klarifikasi.
Dugaan korupsi dalam proyek P3-TGAI bukan hal baru. Modus serupa di berbagai daerah seperti Mandailing Natal dan Kepahiang telah menyeret oknum pejabat dinas hingga kepala desa ke ranah hukum karena keterlibatan dalam praktik fee proyek.
Kini, publik menunggu ketegasan aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Metro maupun kepolisian, untuk mengusut tuntas aliran dana proyek irigasi di Metro Selatan sebelum kerugian negara semakin membengkak akibat kualitas bangunan yang tidak tahan lama. (Red)