
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua terdakwa kasus bawa 15 kg narkoba jenis sabu-sabu asal Aceh, Husni Mubarak Dan Muslim Usman Warga Gampong Raya Dagang, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Banda Aceh, divonis hukuman mati, pada sidang putus di Pengadilan Negeri Tanjung Karang ,Rabu. 17 Desember 2025.
Putusan sama dengan tuntutan Jaksa itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Windana, yang dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam peredaran Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ini majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa, ” Kata Hakim ketua dalam sidang.
Majelis hakim mempertimbangkan hal yang bemberatkan adalah, terdakwa tidak nendukung program oemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Perbuatan kedua terdakwa telah merusak generasi anak bangsa. “Sementara tidak ada hal yang meringankan, ” Kata hakim.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa Luthfi SH.MH dan Mahliyadi SH langsung menyatakan banding. Karena semua tuntutan Jaksa dengan versi pembela tidak terpenuhi oleh karena itu kita banding, ” Ujar Luthfi.
Sebelumnya pada Maret 2025, Husni bersama rekannya Muslim Usman Dan Hendra Alias Hen melakukan perjalanan dari Lampung menuju Medan.
Terdakwa kemudian menerima pasokan Sabu sebanyak 15 Bungkus besar atau sekitar 15 kilogram dari seseorang yang dihubungkan ileh buronan bernama Brojo (Dpo). Narkoba itu kemudian disembunyikan dalam mobil Toyota Kijang Inova B-2854-PFG miliknya.
Saat tiba di Exit Tol Simpang Pematang Kabupaten Mesuji 16 Maret 2025 mobil terdakwa dihentikan oleh petugas BNN Lampung dan didapati narkoba. Dan mereka langsung ditangkap. (Red)