
PRINGSEWU, sinarlampung.co-Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa malam 9 Desember 2025 hingga Rabu dini hari 10 Desember 2025, tiga terduga pelaku diamankan, salah satunya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
PNS yang diketahui bekerja di UPTD Pengairan Provinsi Lampung tersebut berinisial Muhammad Syah alias Mamek (41), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu. Dua pelaku lain yang turut ditangkap adalah Imam alias MNI (29) dan AK (29), keduanya bekerja di sektor swasta dan berdomisili di Kelurahan Pringsewu Timur.
Berawal dari Kecurigaan di Jalan
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin tim opsnal Satres Narkoba. Polisi mencurigai gerak-gerik AK di depan SMK YPT Pringsewu.
Kecurigaan terbukti setelah pemeriksaan, di mana polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dari tangan AK. Saat pengembangan AK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MNI. Polisi segera bergerak dan menggerebek MNI di rumahnya, mengamankan satu paket sabu siap edar, alat hisap, ponsel, dan sejumlah uang tunai
“Pengembangan kedua MNI kemudian “bernyanyi” dan mengungkap bahwa pemasok sabu tersebut adalah MS alias Mamek, seorang PNS aktif,” kata Laksono Priyanto.
Kasat Narkoba menjelaskan setelah penyelidikan intensif, sekitar empat jam kemudian, polisi berhasil mengamankan MS di kediamannya. “Meskipun tidak menemukan barang bukti saat penggeledahan awal di rumah, MS akhirnya mengakui bahwa sisa sabu masih disimpan di sebuah rumah penginapan yang ia kelola, tidak jauh dari rumahnya,” katanya.
Petugas pun bergerak ke lokasi penginapan. MS menunjukkan tempat persembunyian sabu di bagian plafon bangunan. “Di sana, polisi menemukan sebuah kotak ponsel yang berisi satu paket sabu siap edar dan alat hisap. Sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba juga turut disita,” ujarnya.
Laksono menambahkan ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Iptu Laksono Priyanto menegaskan komitmen Polres Pringsewu untuk memberantas narkoba tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan ASN,” katanya. (Red)