
Tanggamus, sinarlampung.co-Proyek pembangunan jembatan Ulu Semong–Petai Kayu di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, yang menelan anggaran sekitar Rp6,3 miliar menuai kritik keras dari masyarakat. Konstruksi awal proyek ini dinilai tidak dikerjakan sesuai standar teknis, terbukti dengan adanya temuan penggunaan pasir hitam halus pada pekerjaan talud setinggi dua meter.
Kekhawatiran publik ini diperkuat setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) resmi mengirimkan surat teguran kepada pihak kontraktor dengan nomor (st-02/PPTK-BM-22/10/2025).
Warga setempat, Darmawansyah alias Bangkok, menyatakan kekecewaannya dan menganggap teguran resmi tersebut membuktikan adanya kelalaian kontraktor.
“Kalau sampai keluar surat teguran, berarti bukan hal sepele. Ini proyek besar, masa bahan dasarnya saja sudah bermasalah? Kami kecewa,” ujar Darmawansyah, seraya berharap pengawas dan pemerintah daerah segera meninjau ulang pekerjaan tersebut.
Kabid PUPR Diduga Beri Kontak Palsu
Selain masalah kualitas material, muncul pula isu mengenai ketidaktransparanan di lingkungan Dinas PUPR Tanggamus terkait proyek tersebut.
Pada Sabtu (22/11/2025), sejumlah awak media yang berupaya meminta kontak resmi kontraktor pelaksana kepada Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR justru diberikan nomor telepon yang ternyata tidak valid. Upaya konfirmasi ini penting mengingat proyek jembatan ini merupakan salah satu program perdana Bupati Tanggamus, H. Muhammad Saleh Asnawi.
“Awalnya kami hanya ingin meminta keterangan resmi dari Dinas PUPR dan kontraktor terkait progres pekerjaan di lapangan, tapi nomor yang diberikan Kabid PUPR bina marga ternyata salah dan bukan milik pihak pelaksana,” ungkap salah satu jurnalis.
Tindakan oknum pejabat ini menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalitas dan transparansi di lingkungan Dinas PUPR, apalagi proyek ini diharapkan menjadi simbol awal pembangunan infrastruktur yang akuntabel di bawah kepemimpinan Bupati Saleh Asnawi.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala bidang PUPR yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pembohongan informasi tersebut, dan Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus juga belum memberikan keterangan tambahan.
Masyarakat menantikan langkah tegas Bupati Tanggamus dan Inspektorat Daerah untuk menelusuri dugaan pelanggaran etika dan memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. (Red)