
Bandar Lampung, Sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah. Pasca penetapan dan penahanan Bupati Ardito Wijaya bersama empat tersangka lainnya, lembaga antirasuah tersebut kini fokus menelisik dugaan praktik jual beli jabatan selama sembilan bulan masa kepemimpinan Ardito.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi di Lamteng belum berakhir.
“Fokus kami saat ini adalah pada dugaan jual beli jabatan dan tim KPK masih terus bergerak untuk menuntaskan semua kasus Tipikor di Pemkab Lampung Tengah,” ujar Mungki dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 11 Desember 2025.
ASN Mulai Resah
Perkembangan penyidikan ini memicu keresahan dan kekhawatiran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat Pemkab Lamteng.
Seorang ASN pada Dinas Pendidikan Lamteng mengungkapkan kekhawatiran massal. “Gimana jadinya kalau banyak pejabatnya yang kena kasus jual beli jabatan. Bisa-bisa Pemkab Lamteng ini kosong,” katanya.
Sementara itu, seorang Kepala OPD membenarkan adanya indikasi praktik tersebut dan mengakui situasi sulit yang dihadapi rekan-rekannya. “Sulit memang buktiinnya, tapi kalau Bupati ‘nyanyi’ waktu diperiksa KPK, banyak kawan yang berangkat [terseret],” ucapnya.
Kasus Fee Proyek Mencapai Rp5,75 Miliar
Penetapan Ardito sebagai tersangka didasari oleh praktik pengaturan proyek dan permintaan fee dalam kurun waktu singkat. Ardito Wijaya dilantik sebagai Bupati pada 20 Februari 2025 dan langsung memulai praktik korupsi ini.
Modunya Ardito diduga mematok fee proyek sebesar 15% hingga 20% dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa. Total kerugian negara sementara dalam waktu sembilan bulan (Februari – November 2025), Ardito diduga menangguk fee setidaknya Rp5,75 miliar.
Mungki Hadipratikto merinci peran para tersangka dalam pengaturan proyek yaitu Riki Hendra Saputra (Ketua Fraksi PKB DPRD) & Ranu Hari Prasetyo (Adik Kandung) mengatur pemenang proyek agar diberikan kepada perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito dengan hasil fee Rp5, 25 miliar.
Kemudian Anton Wibowo (Plt Kepala Bapenda & Kerabat Bupati) mengatur pemenang lelang Alat Kesehatan (Alkes) pada Dinkes Lamteng. Diterima dari Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT Elkaka Mandiri) sebesar Rp500 juta.
Lima Tersangka Ditahan
Per Kamis (11/12/2025), kelima tersangka telah resmi ditahan di Rutan KPK.
* Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah)
* Ranu Hari Prasetyo (Adik Kandung Bupati)
* Anton Wibowo (Plt Kepala Bapenda)
* Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD)
* Mohamad Lukman Sjamsuri (Pihak Swasta/Direktur PT Elkaka Mandiri)
Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK, sementara Riki dan Lukman ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidikan lanjutan akan berfokus pada pengembangan kasus, khususnya dugaan suap terkait jabatan. (Red)