
Bandar Lampung, sinarlampung.co– Pengusaha yang dijuluki “Raja Besi Tua,” H. Nuryadin, SH, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Bandarlampung selama lebih dari tujuh jam, Rabu 10 Desember 2025.
Nuryadin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah (Pasal 242 KUHPidana) dan/atau kejahatan menista/fitnah (Pasal 311 KUHPidana). Laporan ini diajukan oleh H. Darussalam melalui Penasihat Hukum (PH) Ujang Tommy, S.H., M.H.
Informasi di Polresta Bandar Lampung memyebutkan H. Nuryadin diperiksa di Polresta Bandarlampung mulai pukul 15.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Tim PH Nuryadin, Firman Simatupang, S.H., M.H., dan Muhammad Yani, S.H., membenarkan lamanya pemeriksaan tersebut. “Saya mendampingi hingga pukul 18.00 WIB,” terang Firman Simatupang. Untuk pemeriksaan lanjutan, Nuryadin akan didampingi PH Mik Hersen, S.H., M.H.
Gugatan Praperadilan
Di sisi lain, H. Nuryadin tengah mengajukan gugatan praperadilan kedua kalinya di PN Tanjungkarang kepada Kapolresta Bandarlampung Cq Kasat Reskrim.
Dalam gugatannya, Nuryadin meminta PN Tanjungkarang menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka No.: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tertanggal 16 Juni 2025 adalah tidak sah, tidak berdasar atas hukum, dan batal demi hukum. Sidang gugatan praperadilan ini masih berlangsung di PN Tanjungkarang.
Apresiasi Pelapor dan Ancaman Pidana
Kuasa hukum pelapor, Ujang Tommy, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polresta Bandarlampung yang telah menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor 1289/2023 tertanggal 7 September 2023.
Menurut Ujang Tommy, kasus ini bermula ketika Nuryadin dituduh memberikan keterangan palsu dalam putusan Nomor 1374/Pid.B/2020/PN.Tjk. Berdasarkan keterangan palsu tersebut, Nuryadin sempat melaporkan kliennya, H. Darussalam, hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, penetapan tersangka terhadap H. Darussalam tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum oleh PN Tanjungkarang melalui putusan Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tjk tanggal 5 Juli 2022.
Ujang Tommy menambahkan bahwa Nuryadin ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juni 2025 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun (Pasal 242) dan/atau 4 tahun (Pasal 311).
”Mengingat ancaman hukumannya, H. Nuryadin dapat dilakukan penahanan oleh penyidik. Kami yakin penyidik profesional dalam mengambil langkah hukum,” tegas Ujang Tommy, sambil berharap kliennya memperoleh kepastian hukum untuk memulihkan nama baiknya. (Red)