
Bandar Lampung , sinarlampung.co-Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang dalam perkara korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 menimbulkan kontroversi. Terdakwa utama, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu Heri Iswahyudi, dijatuhi vonis pidana penjara hanya satu tahun pada Rabu, 20 November 2025.
Vonis ini sangat jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Heri Iswahyudi dihukum penjara selama 4 tahun 9 bulan.
Padahal Heri Iswahyudi dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto karena terbukti melakukan penyimpangan dana hibah LPTQ.
Juru Bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, mengonfirmasi putusan tersebut pada Kamis, 20 November 2025. Selain hukuman badan satu tahun, Heri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 juta. Apabila uang pengganti ini tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam dakwaan JPU, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Heri Iswahyudi, bersama Bendahara LPTQ Tari Prameswari dan Sekretaris LPTQ Rustiyan, mencapai Rp584 juta. Heri disebut berperan sentral dengan memerintahkan pembuatan proposal pengajuan hibah fiktif kepada Oki Herawan Saputra, seorang tenaga honorer Kesra sekaligus sekretariat LPTQ.
Vonis ringan yang diberikan Majelis Hakim ini menjadi sorotan tajam, terutama karena perbedaan yang signifikan dengan tuntutan JPU.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof. Hamzah, menanggapi bahwa vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berpotensi memicu pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai dasar pertimbangan hukumnya (ratio decidendi). “Untuk mengetahui alasan pasti mengapa vonis lebih ringan, pertimbangannya harus dibaca lengkap dalam ratio decidendi putusan,” jelas Prof. Hamzah.
Ia menambahkan, dari perspektif keadilan publik, hukuman satu tahun dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah sering dinilai gagal memberikan efek jera kepada pejabat publik. Publik mengharapkan hukuman yang proporsional dengan besaran kerugian yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diturunkan, putusan ini belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). Baik JPU maupun terdakwa masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan dan mengajukan upaya hukum banding atas putusan PN Tanjungkarang tersebut. (Red)