
Lampung Timur, sinarlampung.co-Konflik internal yang hebat di antara keluarga pendiri Yayasan SMKS Praja Utama, Sribawono, Lampung Timur, kini berujung pada proses hukum di Polda Lampung. Perseteruan ini dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut.
Kepala SMKS Praja Utama, Sugeng, bahkan harus memenuhi panggilan penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung pada Rabu, 12 November 2025, untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan Kepala Sekolah Sugeng menindaklanjuti penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan secara tidak sah kepada pembina, pengurus, dan pengawas. Dugaan ini merujuk pada pelanggaran UU RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan yayasan pendidikan ini muncul setelah Rismawan Widodo, salah satu anak dari pendiri yayasan, membuat laporan polisi (LP/B/698/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG) pada 30 September 2025.
Pihak yang dilaporkan Rismawan Widodo tidak lain adalah pengelola Yayasan Pendidikan SMKS Praja Utama, termasuk Bambang Kisworo, yang merupakan kakak kandungnya sendiri.
Meskipun sempat membantah, Rismawan Widodo akhirnya mengakui bahwa perseteruan ini adalah akibat dari pecah kongsi dalam keluarga terkait pengelolaan Yayasan Pendidikan SMKS Praja Utama.
Rismawan menjelaskan pada Minggu, 30 November 2025, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Lampung, yang berhak menduduki jabatan Ketua Yayasan saat ini adalah Retno Handayani, adik bungsu dari Rismawan dan Bambang Kisworo.
Ia juga menegaskan bahwa Sugeng, selaku kepala sekolah, terhitung sejak April 2025 sudah tidak lagi menjabat karena Surat Keputusan (SK) yang bersangkutan telah berakhir.
Di tengah dugaan penyelewengan yang dilaporkannya, Rismawan Widodo juga mendapat sorotan mengenai penggunaan uang yayasan. Rismawan membenarkan bahwa dirinya pernah menggunakan dana yayasan, tetapi ia mengklaim dana tersebut—yang disebutnya berjumlah kurang lebih Rp700.000.000—digunakan untuk kepentingan yayasan dan “semua ada catatannya.”
Namun, sumber anonim yang mengetahui pemeriksaan Sugeng di Polda menyebutkan bahwa justru dalam pemeriksaan tersebut terungkap bahwa pelapor (Rismawan Widodo) pernah menggunakan dana yayasan sebesar Rp747.513.500 tanpa adanya laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Perseteruan internal keluarga ini kini berpotensi memengaruhi stabilitas manajerial dan finansial yayasan, yang pada akhirnya mengancam kelangsungan aktivitas belajar mengajar bagi ratusan siswa SMKS Praja Utama. (Red)