
Kota Metro, sinarlampung.co-Kasus perdata yang menarik perhatian publik terungkap di Pengadilan Agama (PA) Kota Metro. Seorang mantan Kepala Perwakilan (Kaper) Jasaraharta Kota Metro, Sri Hartoto, mengajukan gugatan harta bersama (gono-gini) terhadap mantan istrinya. Uniknya, gugatan ini turut menyeret lima anak kandung mereka sebagai pihak tergugat.
Kasus ini terungkap melalui penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Kota Metro dengan nomor perkara No. 413/Pdt, G/2025/PA.Mtr. Gugatan ini didaftarkan setelah Sri Hartoto dikabulkan permohonan cerainya.
Sri Hartoto, yang merupakan warga Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, tidak hanya menuntut pembagian harta bersama dengan mantan istri. Ia juga turut menggugat bidang-bidang tanah yang sebelumnya telah ia hadiahkan kepada kelima anaknya, termasuk anak bungsu yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP. Anak-anak tersebut didudukkan sebagai pihak turut tergugat dalam perkara ini.
Berdasarkan petitum gugatan di SIPP, pihak penggugat meminta Majelis Hakim untuk:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menetapkan seluruh harta bergerak dan harta tidak bergerak yang diperoleh selama pernikahan sebagai harta bersama (gono-gini).
Menetapkan pembagian harta bersama tersebut dibagi dua antara penggugat dan mantan istri, termasuk rumah yang masih ditempati oleh keluarganya.
SIPP mengindikasikan bahwa sejumlah harta yang dituntut oleh penggugat adalah aset yang diduga telah dihadiahkan kepada kelima anak-anaknya sebelum proses perceraian. Meskipun rincian lengkapnya terpotong, harta yang menjadi objek sengketa utama adalah bidang-bidang tanah yang telah berse… (Diduga bersertifikat atau berpindah nama).
Gugatan ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai implikasi hukum dari penarikan kembali hadiah yang telah diberikan kepada anak-anak kandung, terutama dalam konteks perselisihan pasca-perceraian. Kelanjutan proses hukum akan menentukan nasib aset-aset tersebut dan bagaimana Majelis Hakim menyikapi gugatan yang melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai pihak tergugat. (Red)