
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada terdakwa Ferdi Dwisaputra dalam kasus pembuangan bayi di bawah Jembatan Tegineneng, Pesawaran. Ferdi diketahui merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Bandar Lampung.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Chandrawaty Rizky, yang dibacakan pada 24 November 2025.
“Majelis hakim Agus Windana menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 304 KUHP tentang pembiaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, sehingga atas perbuatannya terdakwa divonis selama 16 tahun penjara,” ujarnya saat memimpin persidangan.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa melakukan aborsi, membuang bayi hingga meninggal dunia, serta membiarkan ibu bayi, SL (20), terlambat mendapatkan pertolongan hingga akhirnya meninggal. Adapun hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima.
Kronologi Kejadian
Korban, mahasiswi salah satu universitas di Bandar Lampung, meninggal dunia setelah melahirkan seorang bayi secara mandiri di kamar kosnya di wilayah Kampung Baru, Kota Bandar Lampung. Terdakwa Ferdi, yang merupakan pacar korban, telah berada di kamar kos sejak pagi hari dan ikut membantu proses persalinan.
Setelah bayi lahir, Ferdi mengaku membuang bayi tersebut atas dasar kesepakatan bersama. Bayi dimasukkan ke dalam plastik dan goodie bag, lalu dibawa ke wilayah Pesawaran dan dibuang ke aliran sungai di bawah Jembatan Tegineneng.
Ferdi kemudian kembali ke kamar kos dan mendapati korban dalam kondisi lemas akibat diduga mengalami pendarahan hebat. Bersama teman-temannya, ia membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong dan korban meninggal dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara. (Robby Malaheksa)