
Jakarta, sinarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat Forum Muda Lampung (DPP FML) meningkatkan tekanannya terhadap PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) dengan rencana menggelar unjuk rasa di Kantor Perwakilan PT SMBR di Jakarta pada pekan depan. Aksi ini merupakan bagian dari upaya FML untuk mendorong penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan memberantas dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan BUMN tersebut.
Ketua Umum DPP FML, Arfan ABP, dalam siaran persnya pada Minggu, 23 November 2025, mengumumkan akan memimpin langsung aksi massa yang berlokasi di Gedung Graha Irama, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pemberitahuan aksi telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya melalui surat Nomor: 122/SP-1/11/2025.
Arfan ABP mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan wujud tuntutan keadilan dan akuntabilitas pengelolaan BUMN, serta menekankan bahwa dugaan pola korupsi di perusahaan negara telah menjadi “jurus klasik” yang merugikan publik.
Fokus tuntutan DPP FML diarahkan pada tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang mengindikasikan adanya penyimpangan dan dugaan korupsi.
Dalam kajian DPP FML, mereka mendapati tujuh (7) temuan potensi kerugian negara yang ditaksir berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp400 Miliar di tubuh PT SMBR dan anak perusahaannya, PT Baturaja Multi Usaha (BMU). “Forum Muda Lampung menuntut transparansi penuh dan penindakan tegas terkait temuan BPK RI tersebut,” kata Arfan.
Arfan ABP menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan dokumen tuntutan dan meminta Jajaran Direksi dan Komisaris PT SMBR untuk melihat temuan ini secara jernih, bukan sekadar menelan laporan internal perusahaan mentah-mentah.
FML membuka peluang bagi PT SMBR untuk memberikan klarifikasi yang memadai guna meminimalisasi kesalahan. Namun, jika klarifikasi tersebut tidak memuaskan, FML menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Langkah-langkah yang telah dan akan diambil FML:
Aksi di Kejagung: Pada 19 November 2025, DPP FML telah menggelar unjuk rasa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan korupsi dan pelanggaran tata kelola keuangan di PT SMBR dan BMU.
Penyampaian Lapdu: FML akan secara resmi menyampaikan Laporan Dugaan (Lapdu) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Kami akan konsisten mengawal dugaan kasus PT SMBR dan BMU, agar dugaan korupsi ini bisa diselidiki apakah benar-benar indikasi korupsi atau bukan,” ujar Arfan, menandakan keseriusan FML membawa kasus ini ke lembaga penegak hukum. (Red)