
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat menegaskan sikap terkait Perangkat Tiyuh yang dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menyusul regulasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2025, setiap Perangkat Desa yang diterima menjadi PPPK diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kita tunduk dan patuh terhadap peraturan perundangan-undangan yang mengatur terkait hal tersebut,” ucap Wakil Bupati Tubaba, Nadirsyah, saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin, 8 Desember 2025.
Kendati demikian, Nadirsyah memerintahkan para Kepalo Tiyuh segera menindaklanjuti aturan ini. “Kepada Kepalo Tiyuh segera mengusulkan untuk pemberhentian,” tegasnya. (Sudirman)
Berita Terkait: Pemkab Tubaba Ingatkan Perangkat Tiyuh yang Lolos PPPK Wajib Mundur