
Kota Metro, Sinarlampung.co – Oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung (Jusila) di Kota Metro diduga terlibat skandal dengan mahasiswinya. Dosen berinisial WYF, putra seorang guru besar UIN berinisial SN, awalnya menjanjikan pertanggungjawaban dan pernikahan kepada korban, namun sang mahasiswi dibiarkan hamil hingga melahirkan.
Kabar skandal di kampus Islam ini menyebar cepat, memicu protes mahasiswa dan civitas akademika yang menuntut tindakan tegas dari kampus. “Ponakan saya, ZRA (23), punya anak dengan yang bersangkutan. Tapi WYF (pelaku) anak guru besar itu tidak mau bertanggung jawab,” kata salah satu anggota keluarga korban.
Keluarga korban menyebut mahasiswi yang diduga menjadi korban (Alin, nama samaran) dijanjikan pernikahan, tetapi hubungan itu berujung kehamilan tanpa pertanggungjawaban konkret. Upaya penyelesaian kekeluargaan dengan orang tua WYF disebut tidak membuahkan hasil.
Menurut salah satu pegawai UIN Metro, WYF sempat menikahi korban untuk menghindari persoalan hukum, namun langsung menjatuhkan talak setelah ijab kabul selesai diucapkan. “Korban sempat dinikahi juga sama pelaku, tapi cuma hitungan detik terus langsung ditalak,” ucap sumber tersebut.
Kasus ini memicu demonstrasi ratusan mahasiswa UIN pada Kamis, 27 November 2025. Mereka menuntut transparansi kampus dan perlindungan bagi mahasiswa dari segala bentuk kekerasan seksual.
Menanggapi situasi tersebut, Rektor UIN Jurai Siwo Lampung, Ida Umami, memimpin audiensi dengan mahasiswa dan pimpinan kampus. Ida Umami menyampaikan bahwa pihak kampus telah mengambil langkah tegas terhadap WYF, yaitu dengan diberhentikan sebagai dosen UIN Jusila dan dicabut statusnya sebagai mahasiswa program doktor (S3).
Keluarga korban berharap penanganan kasus tidak berhenti pada sanksi internal kampus, melainkan dilanjutkan ke ranah hukum. Mahasiswa menilai langkah kampus penting, tetapi tetap menuntut hadirnya mekanisme pencegahan kekerasan seksual yang lebih jelas.
Kronologi Kasus
Desakan mahasiswa berujung pada pembentukan Aliansi Mahasiswa UIN Jusila. Aliansi ini kemudian menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Rektor pada Rabu, 26 November 2025. Sehari kemudian, massa mahasiswa menggeruduk gedung rektorat, menuntut penjelasan terbuka mengenai kasus dan transparansi penanganan yang telah berjalan dua pekan.
Dalam forum audiensi, Rektor Ida Umami membeberkan runtutan proses klarifikasi, yaitu Rektor menerima informasi melalui pesan WhatsApp dua minggu sebelumnya. Dosen WYF dari Fakultas Syariah dituduh terlibat hubungan asusila dengan mahasiswinya, Alin, dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI).
Istri sah WYF membenarkan adanya hubungan tersebut. Alin kemudian menghadap Rektor pada Rabu, 19 November 2025, menyampaikan kronologi lengkap. Hubungan keduanya berlangsung dari 2022 hingga 2025 dan telah melahirkan seorang anak laki-laki pada 14 Oktober 2025. Alin juga menunjukkan video akad nikah siri pada 9 November 2025.
Sidang Kode Etik Fakultas
Pada Kamis, 20 November 2025, kedua fakultas menggelar sidang kode etik dan menyimpulkan keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik tingkat berat. Dewan Kehormatan dibentuk pada Jumat, 21 November 2025. Sidang universitas digelar pada Senin-Selasa, 24-25 November 2025, memutuskan rekomendasi hukuman pelanggaran tingkat berat.
Pada Rabu pagi, 26 November 2025, Rektor menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian setelah berkonsultasi dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) dan Sekjen Kementerian Agama (Kemenag).
Lalu muncul SK Nomor 371 Tahun 2025 (Dosen): Pemberhentian tidak hormat sebagai Dosen Tetap Bukan PNS (DTBPNS) dan usulan pembatalan pengangkatannya sebagai P3K paruh waktu. Dan SK Nomor 732 Tahun 2025 (Mahasiswa) tentang Pemberhentian tidak hormat sebagai mahasiswa Program Doktor (S3) dan pencabutan seluruh hak akademik.
Kepada Alin sesuai SK Nomor 733 Tahun 2025 (Mahasiswa) dilakukan penundaan penyerahan ijazah dan transkrip nilai minimal satu semester karena pelanggaran kode etik saat masih berstatus mahasiswi. Rektor juga menegaskan bahwa hubungan WYF dan Alin terjadi saat WYF berstatus duda. Namun, masalah utama yang mendasari sanksi adalah pelanggaran kode etik tingkat berat.
Ketegangan Audiensi dan Permintaan Mahasiswa
Dalam audiensi, perwakilan mahasiswa, Fajar, mendesak agar WYF dihadirkan untuk membuat video klarifikasi, demi transparansi dan efek jera. Namun, Rektor Ida Umami menolak karena WYF sudah diberhentikan dan bukan lagi wewenang kampus. “Bentuk tanggung jawabnya sudah kita berhentikan. Sanksi sudah ditetapkan, maka dia bukan siapa-siapa lagi,” tegas Rektor.
Meskipun demikian, Rektor membacakan langsung isi SK sanksi dan menampilkan sejumlah bukti kepada mahasiswa, termasuk dokumen sidang, foto selfie, dan video akad nikah siri. Suasana forum mendadak gempar ketika video tersebut memperlihatkan WYF langsung menjatuhkan talak kepada Alin setelah akad selesai diucapkan.
Menutup audiensi, Rektor menegaskan bahwa tugas dan kewenangan kampus hanya sampai pada pemberhentian dan pemecatan, sementara proses hukum lanjutan sepenuhnya menjadi wilayah keluarga Alin dan WYF.
Mahasiswa menyatakan cukup puas dengan pemecatan pelaku, namun tetap menuntut transparansi lebih lanjut dan segera dibentuknya wadah aspirasi resmi seperti Senat Mahasiswa (SEMA) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas untuk mencegah terulangnya kasus serupa. (Red)