
Tulang Bawang, sinarlampung.co – Seorang sopir berinisial YJP (37) ditangkap polisi setelah membawa kabur satu unit truk Mitsubishi Ragasa PS120 milik majikannya di Menggala Timur, Tulang Bawang. Pelarian YJP berakhir di wilayah Pantura setelah menjadi target pengejaran lintas provinsi.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Hery Santoso (42), yang melaporkan hilangnya truk bernilai Rp140 juta tersebut melalui LP/B/33/XI/2025/SPKT/POLSEK MENGGALA. YJP yang bekerja sebagai sopir diduga kabur sejak Juli 2025 dan tidak lagi bisa dihubungi.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan YJP di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Tim kemudian bergerak ke Pulau Jawa dan pada 5 Desember 2025 pukul 23.00 WIB berhasil menangkap YJP bersama barang bukti.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Begitu kami mendapat informasi, tim langsung bergerak cepat hingga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Pantura,” ujar salah satu anggota tim.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk Mitsubishi Ragasa PS120 warna kuning, satu lembar STNK asli, dan satu kunci kontak kendaraan.
Kapolsek Menggala menyatakan komitmen kepolisian untuk menindak pelaku kejahatan tanpa batas wilayah.
“Ini adalah bukti nyata bahwa Polri selalu hadir dan bekerja maksimal. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Menggala untuk proses hukum lebih lanjut. (*)