
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penanganan sejumlah kasus korupsi di Provinsi Lampung yang dinilai mandek kembali memicu keprihatinan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT melaporkan langsung kondisi tersebut kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui kunjungan ke Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet di Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025.
Dalam kunjungan itu, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, menyerahkan laporan tertulis berisi rangkuman kasus-kasus korupsi besar di Lampung yang bertahun-tahun bergulir tanpa kejelasan hukum, meski telah menyita perhatian publik dan media.
Aqrobin menyebut kondisi Lampung saat ini berada pada situasi “darurat korupsi struktural”, di mana penyalahgunaan anggaran terjadi secara meluas namun proses hukum justru berjalan tersendat.
“Kami tidak datang membawa opini, melainkan membawa kumpulan data pemberitaan media, laporan publik, serta hasil penelusuran lapangan. Fakta menunjukkan kasus korupsi besar di Lampung justru banyak yang macet. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi serius lemahnya penegakan hukum di daerah,” tegas Aqrobin.
Menurut inventarisasi PRO RAKYAT, berbagai kasus dengan nilai kerugian negara besar tidak menunjukkan perkembangan berarti, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan dan gedung pemerintah, penyimpangan anggaran BUMD strategis, penyelewengan dana hibah dan kegiatan olahraga di KONI Lampung, hingga proyek-proyek penunjukan langsung dan perjalanan dinas yang ramai diberitakan namun tidak berujung pengadilan.
“Polanya sama, ramai di media, lalu sunyi senyap. Tidak ada tersangka, tidak ada pengadilan. Rakyat hanya diberi hiburan headline tanpa keadilan,” ujar Aqrobin.
Sekretaris Umum PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menilai penegakan hukum di Lampung menunjukkan ketimpangan serius.
“Kami melihat hukum bekerja cepat bila menyasar kasus ‘orang kecil’ yang melibatkan masyarakat biasa. Tapi ketika sudah menyentuh lingkar kekuasaan, hukum berubah lambat, bahkan nyaris tak bergerak. Ini adalah realitas pahit, hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kata Johan.
Ia menambahkan, lemahnya tindakan hukum memberi ruang nyaman bagi pelaku kejahatan anggaran untuk mempertahankan jejaring kepentingan.
“Jika hukum terus dibiarkan tersandera kepentingan pejabat, maka korupsi akan beranak-pinak dan merusak tata kelola pemerintahan daerah secara permanen,” ujarnya.
LSM PRO RAKYAT juga mencatat menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Lampung. Banyak warga merasa proses hukum hanyalah formalitas tanpa hasil.
“Masyarakat sudah jenuh melapor, sampai demo, karena merasa ujungnya tidak jelas. Ketika hukum tidak memberi efek jera, korupsi malah dipersepsikan sebagai kejahatan tanpa risiko,” ungkap Johan.
Melalui laporan kepada Presiden, LSM PRO RAKYAT mengajukan tiga langkah strategis:
1. Supervisi Nasional terhadap seluruh penanganan kasus korupsi di Lampung.
2. Evaluasi Aparat Penegak Hukum, termasuk audit kinerja dan potensi konflik kepentingan.
3. Transparansi Proses Hukum agar publik dapat mengawal perkembangan setiap perkara.
Aqrobin menegaskan bahwa kunjungan ke Jakarta merupakan langkah awal untuk menekan pemerintah pusat agar turun tangan mengatasi stagnasi penegakan hukum di daerah.
“Jika daerah stagnan menegakkan hukum, maka rakyat akan mengetuk pintu pusat kekuasaan. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Johan melihat kepemimpinan Presiden Prabowo sebagai peluang memperbaiki kondisi pemberantasan korupsi nasional.
“Rakyat menunggu ketegasan Presiden. Berharap di seluruh wilayah Provinsi Lampung dapat dibersihkan dari praktik korupsi yang selama ini dibiarkan, itu akan menjadi pesan kuat bahwa negara benar-benar hadir,” tutup Johan. (*)