
Lampung Timur, sinarlampung.co – Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Team Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti dan Polsek Bandar Sribhawono berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan pelaku di Desa Pasir Sakti,Kecamatan Pasir Sakti. Pelaku dengan inisal MF (17) mencuri paksa sepeda motor merek Honda Beat warna merah yang terparkir di samping rumah korbannya.
Salam keterangan nya, Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah menyampaikan, pelaku dengan inisal MF adalah warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
“Tindak pidana dan pemberatan terjadi pada Kamis, 20 November 2025 sekira pukul 18.40 WIB, di rumah korban yang berada di Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti.” Jelas Kapolsek
Lebih lanjut AKP Aos Kusni menjelaskan, Saat itu sepeda motor yang dicuri pelaku baru digunakan oleh istri korban yang diparkirkan di samping rumah nya. Setelah memarkirkan sepeda motor nya, kemudian istri korban masuk ke dalam rumah tanpa menaruh rasa curiga.
Korban baru menyadari sepeda motor nya hilang sekitar satu jam kemudian, berawal dari korban yang mendengar suara mesin motor menyala dari arah samping rumah nya. Merasa curiga,korban kemudian langsung mengecek dan mendapati sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh pelaku.
Korban sempat berusaha melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp18.700.000,- dan segera melaporan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Pasir Sakti.
Mendapati laporan, pada Rabu, 3 Desember 2025, Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polsek Pasir Sakti dan Polsek Bandar Sribhawono melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Tim menggali informasi dari sejumlah saksi dan masyarakat sekitar terkait kejadian tindak pidana pencurian dwngan pemberatan tersebut.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Kamis, 04 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, tim berhasil mendapatkan informasi dan kemidian menangkap paksa terduga pelaku di sebuah gubuk yang berada dibelakang rumah salah satu warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung,Kabupaten Lampung Timur.
“Saat ini pelaku telah kami damankan untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutup AKP Aos.
Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman demi mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (Afandi)