
Bandar Lampung, sinarlampung.co – LSM PRO RAKYAT kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk melakukan konsultasi kedua terkait permohonan uji materi undang-undang. Langkah ini menegaskan komitmen organisasi tersebut dalam memperjuangkan supremasi hukum melalui jalur konstitusional sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam pertemuan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025), Ketua Umum Aqrobin AM, Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., dan Bendahara Umum Fitri Nur Asiah Kusuma diterima oleh Mohammad Chamid Zuhri, S.H., M.H., dari Bagian Konsultasi Hukum Acara MK. Pada kesempatan itu, seluruh berkas permohonan uji materi dinyatakan lengkap dan sesuai prosedur.
Aqrobin AM menjelaskan bahwa hasil konsultasi ini memperkuat posisi pemohon bahwa proses yang ditempuh sudah berada dalam koridor hukum yang sah.
“Pada konsultasi kedua ini, kami diterima langsung oleh Bapak Chamid Zuhri. Berkas permohonan kami dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 7 Tahun 2025, sehingga selanjutnya dapat melanjutkan ke tahap registrasi resmi. Ini artinya, langkah yang kami tempuh sudah tepat secara hukum dan konstitusional. Kami mohon doa seluruh masyarakat agar proses ini berjalan lancar dan segera memasuki agenda persidangan,” ujar Aqrobin.
Ia menegaskan bahwa seluruh persyaratan teknis dan argumentasi hukum dalam permohonan telah disusun sesuai ketentuan.
“Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 menekankan bahwa setiap permohonan uji materi undang-undang harus disusun secara sistematis, memuat kerugian konstitusional pemohon, argumentasi hukum yang jelas, serta permintaan yang tegas. Seluruh prinsip itu, telah dipenuhi oleh LSM PRO RAKYAT, demi memastikan bahwa permohonan ini bukan sekadar kritik politik, melainkan upaya hukum yang sah, terukur, dan berbasis konstitusi,” tegasnya.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menambahkan bahwa organisasi tidak mencari panggung, melainkan memperjuangkan pemurnian hukum agar tidak menjadi alat kompromi pemberantasan korupsi.
“Kami sekarang berada pada fase menuju registrasi resmi dan selanjutnya menunggu panggilan konsultasi lanjutan dengan Hakim Konstitusi. Permohonan uji materi ini kami ajukan karena kami menilai ada undang-undang yang berpotensi mengaburkan bahkan melemahkan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Bila perangkat hukum dibiarkan menyimpang dari semangat konstitusi, maka yang dirugikan adalah seluruh rakyat,” tegas Johan.
LSM PRO RAKYAT secara terbuka meminta Majelis Hakim MK menjalankan peran sebagai penjaga konstitusi dengan mengabulkan permohonan dan membatalkan undang-undang yang dinilai melemahkan pemberantasan korupsi.
“Putusan MK sangat menentukan nasib penegakan hukum tindak pidana korupsi di negeri ini. Kami berharap para Hakim Konstitusi berpihak pada konstitusi, bukan pada kekuasaan. Ketika undang-undang yang bermasalah dibatalkan, maka tidak ada lagi alasan untuk setengah-setengah dalam memberantas korupsi,” tambah Johan.
Melalui jalur konstitusi, LSM PRO RAKYAT berharap proses ini menjadi contoh bahwa kritik terhadap pelemahan hukum tidak harus berujung kegaduhan, tetapi dapat ditempuh secara resmi dan berlandaskan konstitusi. Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat memberikan dukungan moral agar sidang di MK berjalan transparan dan objektif.
Menurut LSM PRO RAKYAT, perjuangan melawan korupsi memerlukan keteguhan menempuh jalur hukum, sekalipun panjang dan berat, demi memastikan penegakan hukum berdiri tegak dan keadilan hadir bagi rakyat. (*)