
Jambi, Sinarlampung.co-Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, memberikan peringatan keras terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Provinsi Jambi. Aktivitas tanpa izin tersebut dinilai telah mencapai titik mengkhawatirkan dengan dampak kerusakan lingkungan dan sosial yang sangat luas.
Hasbiallah mengungkapkan data mencengangkan bahwa luas lahan yang terdampak pertambangan ilegal di wilayah Sumatera kini telah melampaui angka satu juta hektare.
“Setidaknya 1.146.000 hektare lahan di Sumatera telah ditambang secara ilegal. Pohon ditebang, alam rusak, dan di Jambi terdapat beberapa titik dengan kondisi yang sangat memprihatinkan,” tegas Hasbiallah saat melakukan kunjungan kerja di Mapolda Jambi, Kamis 29 Januari 2026.
Politisi PKB ini secara khusus mempertanyakan sejauh mana efektivitas penanganan hukum yang telah dilakukan oleh aparat setempat. Ia menekankan bahwa kunci keberhasilan pemberantasan tambang ilegal terletak pada keselarasan antara Kepolisian dan Kejaksaan.
“Saya khawatir jika Kapolda sudah bekerja maksimal, namun di Kejati kurang optimal. Padahal sinergitas antara Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi adalah kunci dalam penegakan hukum perkara tambang ini,” ujarnya.
Hasbiallah juga menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam proses penuntutan kasus-kasus pertambangan agar memberikan efek jera bagi para pelaku maupun pemodal.
Meski memberikan kritik tajam untuk wilayah Jambi, Hasbiallah tetap mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung secara nasional. Ia mencontohkan keberhasilan Jaksa Agung dalam mengambil alih jutaan hektare lahan sawit ilegal sebagai preseden baik yang harus dicontoh di sektor pertambangan.
“Secara umum, saya mengapresiasi Jaksa Agung. Penanganan tambang ilegal di hampir separuh wilayah Indonesia menunjukkan hasil yang nyata meskipun dengan anggaran yang relatif terbatas,” pungkasnya.
Komisi III berharap pertemuan ini menjadi momentum bagi Polda dan Kejati Jambi untuk merapatkan barisan dalam menyelamatkan lingkungan Jambi dari kehancuran total akibat tambang emas ilegal. (Red)