
Bandung, sinarlampung.co – Solidaritas insan pers Jawa Barat memuncak setelah puluhan wartawan resmi menyeret pemilik akun TikTok ke ranah hukum. Sedikitnya 50 jurnalis dari berbagai organisasi mendatangi Direktorat Siber Polda Jawa Barat, Jumat (23/1/2026), untuk melaporkan dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik.
Laporan ini menyasar akun TikTok Serdadu IB 87 dan @wajah_pribumi, yang diduga milik seorang warga Cikancung berinisial IB alias Iwan Baplang. Para terlapor dituding melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketegangan bermula dari unggahan video yang menunjukkan pernyataan pemilik akun yang secara sepihak melarang wartawan dari luar Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, untuk meliput di wilayah tersebut.
Langkah “kapling wilayah” ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menjamin kemerdekaan pers di seluruh wilayah kedaulatan Indonesia.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ancaman Langsung Lewat WhatsApp
Tak hanya pembatasan liputan, Aliansi Media juga menyerahkan bukti tangkapan layar berupa ancaman langsung melalui pesan WhatsApp. Terlapor diduga mengancam akan mendatangi kediaman salah satu wartawan, yang kian mempertegas unsur intimidasi.
“Kami tidak bisa membiarkan intimidasi terhadap wartawan terus terjadi. Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalangi oleh siapa pun,” tegas Asep Bom, salah satu perwakilan pelapor.
Anggota PWI Jawa Barat, Devi Alex, berharap laporan ini menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba membungkam pers melalui platform digital.
Pihak Direktorat Siber Polda Jawa Barat telah mengonfirmasi penerimaan aduan tersebut. “Laporan sedang kami dalami. Dalam waktu dekat, pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Jika ditemukan unsur pidana, status perkara akan segera ditingkatkan,” ujar petugas Direktorat Siber Polda Jabar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya. (Red)