
Bandar Lampung, sinarlampung.co–Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, dalam hal ini Jaksa Ilsye Hariyati selaku Tergugat, digugat secara perdata oleh Kantor Hukum BE-i Law Firm selaku Penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Gugatan ini didaftarkan atas dasar tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pengabaian surat kuasa khusus advokat dalam pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti.
Perkara gugatan PMH ini kini telah masuk tahap pemeriksaan berkas oleh Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Agus Windana. Yunizar Akbar, salah satu Penggugat, menjelaskan duduk perkara yang menjadi dasar gugatan adalah Penggugat (BE-i Law Firm) adalah advokat yang ditunjuk secara sah oleh kliennya, Diki Hariansyah, dalam perkara tindak pidana narkotika.
Perkara tersebut telah diputus inckrah (berkekuatan hukum tetap) yang menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa. Penggugat telah menerima surat kuasa khusus Nomor: 114/SKK/BE-i/IX/2025 tanggal 5 September 2025 dari kliennya yang sedang menjalani hukuman di Rutan Bandar Lampung, sebagai dasar hukum untuk mengambil barang bukti tersebut.
Yunizar Akbar menyebutkan bahwa pada kenyataannya, Jaksa Ilsye Hariyati (Tergugat) justru melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti secara langsung kepada klien mereka di Rutan Bandar Lampung pada Jumat, 10 Oktober 2025.
“Pada kenyataannya, pada Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 tergugat melaksanakan eksekusi langsung terhadap klien kami di Rutan Bandar Lampung yang dilakukan tanpa pemberitahuan maupun melibatkan para penggugat selaku kuasa hukum yang sah,” ujar Yunizar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa.
Atas dasar tindakan tersebut, Penggugat memohon kepada pengadilan untuk menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melaksanakan eksekusi langsung tanpa melibatkan kuasa hukum merupakan tindakan yang mencederai kehormatan profesi advokat dan melanggar hukum, khususnya Pasal 31 UU Advokat, Pasal 54 KUHAP, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan seluruh surat-surat kendaraan yang menjadi kewenangan Penggugat selaku kuasa klien. Dan menghukum Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis melalui surat resmi Kejari Bandar Lampung.
Menghukum Tergugat untuk menghormati dan mengakui secara sah peran advokat dalam setiap pelaksanaan eksekusi perkara di masa mendatang. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi inmateril sebesar Rp850 juta kepada para Penggugat atas kerugian moral dan profesi.
Managing Partner BE-i Law, Yunizar, membenarkan adanya gugatan tersebut. “Iya memang benar gugatan kami dugaan pelecehan UU Advokat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa agenda pemeriksaan berkas selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 25 November 2025. (Red)