
Oleh: Anugrah Putra Sanjaya (Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Institut Bakti Nusantara Lampung Timur/Aktivis dan Ketua Umum Komisariat Cabang Persiapan HMI Lampung Timur)
Ini bukan lagi tentang revisi undang-undang. Ini adalah manuver politik yang keji, sebuah kudeta senyap terhadap hak-hak sipil yang telah kita perjuangkan mati-matian. Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru disahkan adalah surat izin resmi bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang, mengubah Indonesia dari negara hukum menjadi negara Polisi yang paranoid dan otoriter.
Demokrasi dalam Genggaman Borgol
Kita harus berhenti menggunakan bahasa diplomatis. Proses legislasi RUU KUHAP adalah aib demokrasi. Di tengah sorotan publik, DPR justru melakukan perampasan waktu dan ruang partisipasi.
Mereka mengklaim telah melibatkan masyarakat sipil, namun faktanya adalah sandiwara birokratis. Masukan kritis dari akademisi, korban kekerasan seksual, dan pejuang HAM dibuang ke tempat sampah sejarah. Ketika organisasi protes, nama mereka justru dicatut seolah mendukung. Ini bukan hanya cacat prosedur, ini adalah taktik intimidasi yang menandakan bahwa para pembuat undang-undang merasa kebal terhadap kritik publik.
Dari Pelayan Rakyat Menjadi Big Brother
Inti dari kejahatan RUU KUHAP terletak pada pasal-pasal yang melanggengkan kekuasaan tanpa batas bagi Kepolisian.
Surat Izin Menyadap Massal: RUU ini secara efektif memberikan tombol merah kepada penyidik untuk melakukan penyadapan, pembuntutan, dan penyamaran tanpa perlu repot-repot meminta izin yudisial di awal. Ini adalah rezim Big Brother ala Orde Baru yang dikemas ulang dalam bingkai digital. Bayangkan: setiap pesan WhatsApp Anda, setiap langkah kaki Anda, setiap pertemuan rahasia Anda, kini berada di bawah mikroskop kekuasaan. Hak atas privasi? Itu sudah menjadi lelucon yang memuakkan.
Kriminalisasi Harga Mati: Dengan kewenangan penyidikan yang kabur dan melebar (fishing expedition), siapa pun yang kritis bisa dijadikan tersangka. Seorang aktivis lingkungan yang menentang tambang? Seorang jurnalis yang mengungkap korupsi? Mereka semua adalah target empuk yang bisa dikerjain tanpa batas waktu. RUU ini tidak mencari keadilan; RUU ini memelihara kebisuan.
Advokat: Hanya Hiasan di Ruang Sidang
Salah satu pasal paling busuk adalah upaya pembungkaman advokat. Mereka kini dilarang memberikan pendapat atau mengkritik kasus kliennya di luar pengadilan.
Ini bukan sekadar regulasi profesi; ini adalah tusukan maut ke jantung pembelaan hukum.
Bagaimana seorang advokat harus membela korban kekerasan seksual yang viral jika ia tidak boleh berbicara di ruang publik?
Bagaimana rakyat miskin yang terjerat kasus kecil bisa mendapat keadilan jika pembelanya diwajibkan bungkam di hadapan media dan opini publik?
RUU ini memastikan bahwa di ruang sidang, negara selalu menang dan rakyat miskin selalu kalah. Advokat kini didudukkan sebagai boneka penghias di samping terdakwa, dilarang bersuara lantang melawan ketidakadilan.
Peringatan Keras: Ini Bukan Urusan Hukum Saja
RUU KUHAP adalah meteran suhu demokrasi kita. Jika undang-undang ini dibiarkan berlaku tanpa perlawanan, kita akan memasuki era di mana:
Anda bisa ditahan berbulan-bulan tanpa kejelasan karena “penyelidikan mendalam.”
Anda akan takut mengkritik penguasa karena tahu ponsel Anda bisa disadap kapan saja.
Anda akan kehilangan hak untuk mendapat pembelaan yang berani dan vokal.
Kita tidak boleh berdiam diri! RUU ini adalah ancaman eksistensial terhadap hak-hak dasar kita. Ini saatnya kita bersuara, bukan untuk merevisi, tapi untuk membatalkan produk hukum yang secara terang-terangan merampas napas keadilan rakyat.