
Lampung Utara, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara disorot setelah dituding tidak transparan terkait perkembangan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2024. Laporan tersebut menyangkut sepuluh desa di Kecamatan Sungkai Utara dan dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (KPPP).
Ketua Umum LSM KPPP, Nasril Subandi, mendesak pihak kejaksaan untuk segera bersikap terbuka dalam menangani laporan ini. Ia menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana proses penanganan dugaan penyimpangan dana yang bersumber dari anggaran negara tersebut.
“Persoalan ini sudah menjadi pertanyaan publik. Kami hanya ingin Kejari Lampung Utara terbuka dan tidak ada oknum yang bermain mata dengan aparat desa,” tegas Nasril pada Senin, 10 November 2025.
Sebelumnya, laporan resmi dari LSM KPPP telah diterima oleh Kejari Lampung Utara pada Selasa, 23 September 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M. Azhari Tanjung, sempat mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sedang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Namun, saat dikonfirmasi kembali pada Kamis, 6 November 2025, M. Azhari Tanjung menolak memberikan keterangan, baik saat ditemui di kantor maupun melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Di tengah kebisuan kejaksaan, sempat beredar kabar bahwa penanganan kasus ini telah dialihkan atau diambil alih oleh Inspektorat setempat. Isu ini langsung dibantah oleh Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Ridho Alrasyidi. “Belum ada (laporan) ke saya, Bang,” ujar Ridho singkat, menepis kabar tersebut.
Laporan Penyelewengan 10 Desa
Nasril Subandi menjelaskan bahwa laporan yang diserahkan LSM KPPP berisi dugaan kuat adanya praktik mark-up anggaran dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa tahun 2024 di sepuluh desa yang bersangkutan.
Temuan rinci LSM KPPP meliputi dugaan penggelembungan biaya upah tenaga kerja, penggelembungan volume material yang digunakan, penyimpangan pada tarif sewa alat berat, dan laporan realisasi kegiatan nonfisik lainnya yang tidak sesuai. “Analisis dan data rinci terkait realisasi Dana Desa sudah kami serahkan ke Kejari Lampung Utara untuk ditindaklanjuti,” urainya.
Nasril menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bagian dari upaya keras LSM KPPP untuk memberantas korupsi di tingkat pemerintahan desa. Pihaknya menyatakan tidak akan berhenti di tingkat desa saja, tetapi juga akan mengkritisi lembaga-lembaga yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan Dana Desa di Kabupaten Lampung Utara. “Kami tidak akan berhenti di tingkat desa saja. Semua pihak yang terkait dengan pengawasan Dana Desa juga akan kami soroti,” ujarnya.
Nasril juga mengimbau seluruh pemerintah desa di 23 kecamatan di Lampung Utara agar lebih profesional, transparan, dan berintegritas dalam menjalankan amanah pengelolaan Dana Desa. “Dana Desa itu untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya. (Red)