
Pesawaran, sinarlampung.co – Oknum perwira Polres Pesawaran, AKP Sofyansyah, akhirnya dijadwalkan menjalani sidang disiplin setelah aksinya yang diduga arogan dengan mengajak berkelahi seorang pengusaha viral dan menuai kritik.
Sidang disiplin akan digelar Selasa, 18 November 2025, pukul 09.00 WIB di Aula Sanika Satyawada Polres Pesawaran. Informasi itu tertuang dalam undangan resmi yang diterima Sumarno Mustopo, pengusaha asal Lampung yang menjadi korban dalam insiden tersebut. Undangan ditandatangani Wakapolres Pesawaran, Kompol Sugandi Satria Nugraha.
Dalam aturan Polri, sidang disiplin merupakan proses hukum internal untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran disiplin anggota. Sidang ini dipimpin atasan yang berwenang menghukum (Ankum), serta dilengkapi sekretaris, penuntut, pendamping terperiksa, dan petugas lainnya.
Sidang dapat digelar dengan atau tanpa kehadiran terperiksa jika keberadaannya tidak diketahui. Tujuannya bukan hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga menegakkan aturan, memulihkan profesionalisme, dan menjadi peringatan bagi anggota lainnya.
Sanksi yang bisa dijatuhkan beragam, mulai dari teguran tertulis, penundaan pendidikan atau kenaikan pangkat, penundaan gaji berkala, penempatan di tempat khusus (patsus), hingga demosi. Putusan nantinya dituangkan dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin, dan pelaksanaannya ditangani Provos.
Anggota yang dijatuhi hukuman masih memiliki hak mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Ankum maksimal 14 hari setelah menerima putusan. (*)