
Tanggamus, Sinarlampung.co – LSM Penjara Indonesia resmi melayangkan surat laporan pengaduan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Tanggamus dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Pengaduan itu disampaikan pada Senin, 17 November 2025.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, menyatakan bahwa dugaan penyimpangan anggaran dana desa di Pekon Suka Agung Barat sudah sejak lama menjadi kegelisahan warga. Menurutnya, banyak kejanggalan mencolok yang seharusnya dapat terdeteksi melalui fungsi pengawasan Inspektorat.
“Indikasi penyimpangan itu sudah tampak jelas. Namun anehnya, persoalan-persoalan ini seolah dibiarkan. Kami mempertanyakan keseriusan pihak Inspektorat yang memiliki kewenangan pengawasan,” ujar Mahmuddin.
Mahmuddin mengungkapkan, selama dua tahun terakhir bangunan balai pekon dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan lanjutan. Selain itu, keberadaan mobil ambulans desa juga tidak diketahui, padahal setiap tahun anggaran pemeliharaan kendaraan tersebut tetap dicairkan hingga puluhan juta rupiah.
“Ini sangat aneh. Bangunan mangkrak, ambulans tak jelas rimbanya, tapi anggaran perawatan tetap berjalan. Kami menduga ada permainan antara oknum APIP dan pemerintah pekon,” tegasnya.
LSM Penjara Indonesia menyoroti beberapa pos anggaran yang dianggap janggal, termasuk:
Pengadaan paket pemandian jenazah & keranda: Rp 45.000.000
Tarub 5 unit: Rp 60.000.000
Namun, hasil investigasi lapangan menemukan bahwa keranda yang digunakan sejumlah masjid justru berasal dari swadaya masyarakat, bukan dari anggaran pekon.
“Dari dua item belanja itu saja, kami tidak menemukan barangnya. Ini jelas tidak masuk akal,” kata Mahmuddin.
Mahmuddin juga menyoroti pola pemeriksaan Inspektorat yang dianggap mudah dipermainkan kepala pekon nakal. Ia menyebut adanya dugaan modus meminjam barang dari warga untuk ditunjukkan saat pemeriksaan, termasuk hewan ternak yang kemudian diakui sebagai aset pekon.
“Ini modus lama. Barangnya ada ketika dicek, tapi sebenarnya hanya barang pinjaman warga. Seharusnya APIP menyiapkan strategi pemeriksaan yang lebih efektif,” tambahnya.
Selain Pekon Suka Agung Barat, LSM Penjara Indonesia meminta Inspektorat memeriksa seluruh pekon di Kecamatan Bulok. Mahmuddin menyebut adanya potensi praktik mark-up dan manipulasi belanja yang diduga terjadi hampir merata.
Ia menyinggung pernyataan seorang kepala pekon di Bulok yang berbunyi “Dapur siapa yang tidak kotor”, yang menurutnya semakin menguatkan dugaan praktik buruk dalam pengelolaan keuangan desa.
Mahmuddin juga menyesalkan sikap pemerintah Pekon Suka Agung Induk yang tidak membalas surat konfirmasi LSM terkait sejumlah belanja barang pada APBDes 2024, yaitu:
Belanja barang dibagikan ke masyarakat – Rp 21.000.000
Belanja barang dibagikan ke masyarakat – Rp 40.000.000
Belanja barang dibagikan ke masyarakat – Rp 73.000.000
Total Rp 134.000.000, namun hingga kini tidak ada kepastian mengenai barang apa yang dibagikan kepada warga.
Mahmuddin mendesak Inspektorat dan Kejari Tanggamus bekerja profesional dan mengungkap hasil pemeriksaan secara terbuka sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Kami hanya meminta transparansi dan penegakan aturan. Masyarakat berhak tahu ke mana uang desa mereka digunakan,” tutupnya. (Wisnu)