
Bandar Lampung, sinarlampung.co – YLBHI-LBH Bandar Lampung menyoroti mandeknya penyelesaian konflik agraria di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, yang dinilai penuh janji tanpa langkah konkret dan semakin menjauh dari keadilan bagi warga tiga kampung.
Dalam sejumlah pertemuan bersama Polres Lampung Tengah, BPN Lampung Tengah, dan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), tidak ada perkembangan berarti yang mampu mengurai akar persoalan.
Salah satu hambatan utama menurut LBH adalah sikap PT BSA yang berulang kali tidak mampu menunjukkan dasar hukum kegiatan usaha mereka di wilayah tersebut. Dalam pertemuan di Polres maupun BPN Lampung Tengah, perusahaan disebut menghindari penjelasan terkait legalitas penguasaan tanah yang sejak lama dipersoalkan warga.
Ketertutupan ini memperkuat dugaan bahwa penguasaan lahan oleh PT BSA tidak memiliki legitimasi yang jelas dan layak dievaluasi secara menyeluruh.
Ketimpangan perlakuan juga ikut disorot. Ketika warga diminta menunjukkan bukti-bukti kepemilikan, dokumen lama, hingga riwayat penguasaan tanah, PT BSA justru diberi ruang untuk menghindar tanpa konsekuensi. LBH menilai ketidakadilan struktural seperti ini menjadi akar dari berulangnya konflik agraria di berbagai daerah.
“Pada rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Lampung Tengah, 6 November 2025, situasi serupa kembali terlihat. Kepala BPN Lampung Tengah enggan mendorong evaluasi, verifikasi, dan klarifikasi terhadap PT BSA, padahal kewenangan itu berada pada institusinya. Sikap pasif tersebut turut memperpanjang penderitaan masyarakat yang menunggu kepastian hak atas tanahnya,” kata Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, dalam keterangan persnya, Senin, 17 November 2025.
Padahal, lanjut Prabowo Pamungkas, GTRA semestinya menjadi ruang korektif negara dalam penyelesaian konflik agraria. Namun dalam kasus Anak Tuha, forum itu justru dinilai gagal menyentuh inti persoalan: legalitas penguasaan tanah oleh perusahaan. Alih-alih mempercepat penyelesaian, forum ini berubah menjadi ruang penundaan yang melahirkan harapan palsu bagi masyarakat.
Ketiadaan langkah tegas dari negara membuat warga tiga kampung akhirnya memilih mengambil sikap. Sejak 9 November 2025, masyarakat mulai menguasai kembali lahan yang mereka yakini sebagai tanah milik mereka sebelum diambil alih PT BSA. Reklaiming ini disebut bukan tindakan spontan, tetapi akumulasi kekecewaan terhadap negara yang gagal hadir dalam konflik berkepanjangan.
LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa langkah warga tersebut harus dibaca sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan sistematis. Ketika negara tidak menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi rakyat, masyarakat memiliki hak mempertahankan ruang hidupnya. Reklaiming bukan tindakan kriminal, melainkan upaya memulihkan hak atas tanah yang terputus akibat praktik penguasaan yang tidak transparan.
“Konflik agraria di Anak Tuha tidak akan pernah selesai selama pemerintah daerah dan BPN Lampung Tengah melanggengkan sikap pasif,” tegas Prabowo Pamungkas.
LBH Bandar Lampung menilai negara justru sedang mengabaikan mandat reforma agraria dengan membiarkan perusahaan tidak membuka dokumen legalitasnya.
Atas kondisi itu, LBH Bandar Lampung, mendesak Kementerian ATR/BPN RI segera turun tangan, mengambil alih proses penyelesaian, melakukan audit menyeluruh terhadap dasar penguasaan lahan PT BSA, dan memastikan pemulihan hak masyarakat. Pemerintah pusat diminta menghentikan rantai pembiaran oleh pejabat daerah yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.
Di akhir pernyataannya, LBH menegaskan komitmen mendampingi warga. Masyarakat Anak Tuha disebut sudah terlalu lama dipinggirkan dan tidak boleh lagi dibiarkan berjuang sendiri. Negara diminta hadir bukan hanya dalam retorika, tetapi melalui tindakan nyata untuk memastikan keadilan tanah bagi warga tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha. (*)