
Pesawaran, sinarlampung.co-Dugaan praktik penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan bagi siswa miskin di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah laporan dari wali murid menguatkan adanya praktik pemotongan dana hingga penahanan buku tabungan oleh oknum di sekolah, 17 November 2025.
Dugaan penyimpangan ini dilaporkan memiliki pola yang hampir seragam di berbagai sekolah penerima PIP di Way Ratai. Dana PIP yang seharusnya diterima penuh oleh siswa justru disunat atau dipotong dengan alasan yang tidak jelas.
Sebagian wali murid diminta menyerahkan buku tabungan PIP kepada pihak sekolah, sehingga hak akses dana berada di tangan oknum sekolah. Selain itu ada siswa yang menjadi penerima PIP namun tidak diberitahu oleh pihak sekolah, baru diketahui setelah wali murid proaktif bertanya.
Seorang wali murid, yang identitasnya enggan disebutkan, mengungkapkan kekecewaannya atas praktik yang dinilai merugikan masyarakat kecil. “Kalau kami tidak tanya, ya tidak dikasih. Bahkan buku tabungan anak-anak ditahan pihak sekolah. Kami masyarakat kecil, tapi jangan diperlakukan seperti ini,” keluhnya.
Kasus ini telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LMP) Pesawaran dan Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKW-KP), yang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik yang ditengarai sudah berlangsung bertahun-tahun ini.
Informasi lain menyebutkan, estimasi data (Tahun Ajaran) Penerima PIP Jenjang SD ditentukan berdasarkan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan usulan sekolah. Jumlah SDN di Kecamatan Way Ratai berkisar 20 hingga 30 sekolah (Sebagai perkiraan data umum kecamatan).
Sementara estimasi siswa Penerima di Way Ratai kemungkinan mencapai ribuan siswa SD per tahun ajaran yang berhak menerima PIP. Besaran dana PIP yang disalurkan per tahun ajaran dan besaran nilainya ditentukan berdasarkan kelas siswa.
Besaran Dana PIP (Per Tahun) Kelas I dan Kelas VI Rp 225.000,-Diberikan setahun sekali pada tahun awal dan akhir jenjang SD. Kelas II, III, IV, dan V Rp 450.000,-Diberikan setahun sekali.
Dana PIP bertujuan untuk membantu biaya personal non-operasional pendidikan siswa. Penggunaan dana PIP diatur secara jelas oleh Kementerian Pendidikan, di antaranya untuk pembelian perlengkapan sekolah (seragam, alat tulis). Biaya transportasi/perjalanan ke sekolah. Kemudian uang saku dan praktik sekolah.
Dengan data besaran dana ini, praktik pemotongan atau penahanan dana yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah di Way Ratai terbukti melanggar hak siswa miskin sebesar Rp225.000 hingga Rp 450.000 per anak.
Menanggapi kegaduhan dan laporan yang masuk, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Anca Marta Utama, mengeluarkan pernyataan paling tegas sejak menjabat. Anca menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir sedikit pun dugaan penyimpangan dana yang menjadi hak mutlak siswa kurang mampu.
“Saya tegaskan, tidak ada ruang untuk bermain-main dengan dana PIP. Itu uang negara, uang untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu. Jika ada kepala sekolah atau siapa pun yang berani menyimpang, saya pastikan mereka akan diproses, disanksi, dan dicopot dari jabatannya,” ujar Anca, pada Senin 17 November 2025.
Anca Marta Utama juga memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran di lapangan. Ia memperingatkan agar para kepala sekolah tidak mencoba menutup-nutupi atau mengaburkan informasi penyaluran dana.
“Siapa pun yang mencoba mengaburkan informasi, menyembunyikan buku tabungan, atau terlibat, saya pastikan Karier Mereka Selesai,” ujarnya sambil meyakinkan keseriusan untuk membersihkan birokrasi pendidikan dari praktik koruptif. (Red)