
Tanggamus, sinarlampung.co — Upaya meningkatkan literasi hukum di tengah masyarakat terus diperkuat. Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPC Tanggamus menggelar sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada Jumat (14/11/2025) di RM Savana, Kecamatan Kota Agung.
Kegiatan ini berhasil menarik perhatian masyarakat, tokoh lokal, hingga perwakilan pemerintah daerah. Antusiasme peserta menunjukkan masih tingginya kebutuhan warga akan edukasi terkait hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen.
Ketua DPD LPKNI Tanggamus, Yuliar Baro, dalam sambutannya menyoroti rendahnya pemahaman masyarakat terhadap perlindungan konsumen. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi celah bagi oknum pelaku usaha untuk merugikan masyarakat, bahkan melalui intimidasi maupun praktik usaha tidak sehat.
“LPKNI mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas, teliti, serta berani memperjuangkan haknya. Masyarakat harus melek hukum, terutama mengenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kami ingin memastikan warga terlindungi dari kerugian finansial maupun tindakan yang merampas hak mereka,” tegas Yuliar Baro.
Ia menjelaskan, LPKNI tak hanya berperan sebagai lembaga advokasi, tetapi juga pendamping ketika masyarakat berhadapan dengan sengketa barang atau jasa. Menurutnya, penyelesaian masalah konsumen tidak selalu harus dibawa ke ranah hukum. Mediasi dan jalur nonlitigasi kerap menjadi langkah yang lebih efektif dan berkeadilan.
Sementara itu, perwakilan Kesbangpol Tanggamus, Risna, mengapresiasi keberadaan LPKNI sebagai lembaga yang berperan strategis di tengah maraknya persoalan konsumen. Pemerintah daerah, ujarnya, mendukung penuh lembaga yang berfokus pada perlindungan publik.
“Jika terjadi keluhan atau sengketa konsumen, masyarakat dapat meminta pendampingan LPKNI. Lembaga ini memang bergerak di bidang perlindungan konsumen dan harus konsisten menjalankan tujuan organisasinya,” jelasnya.
Risna juga menekankan pentingnya setiap organisasi kemasyarakatan untuk memiliki program kerja yang terarah dan disampaikan kepada pemerintah daerah. Hal itu agar kegiatan yang dijalankan selaras dengan nilai sosial, agama, adat istiadat, serta mendorong fungsi kontrol sosial di masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini disambut positif oleh peserta. Banyak warga mengaku mendapatkan pengetahuan baru, terutama mengenai hak dasar konsumen seperti hak memperoleh informasi yang benar, hak atas keamanan, dan hak untuk menyampaikan keluhan.
LPKNI Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus memperluas edukasi serupa di berbagai kecamatan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun masyarakat yang semakin kritis, berani menyuarakan hak, dan tidak mudah menjadi korban praktik usaha merugikan. (Wisnu)