
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengadaan obat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 diduga bermasalah. Tiga penyedia obat yang ditunjuk pemerintah disinyalir tidak memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) syarat wajib sesuai peraturan BPOM No. 20 Tahun 2025.
Ketidakterpenuhan standar distribusi ini membuka risiko obat tidak terjamin mutu, keamanan, dan khasiatnya saat sampai di tangan pasien.
Temuan ini terungkap dari penelusuran di E-Katalog 5.0 dan verifikasi pada laman resmi BPOM sertifikasicdob.pom.go.id.
Dari empat penyedia yang memenangkan paket belanja obat, hanya PT. Marin Liza Farmasi yang memiliki sertifikat CDOB yang masih aktif hingga 31 Desember 2028.
Tiga penyedia lain yang tetap ditunjuk Dinkes Lampung namun tidak memiliki sertifikat CDOB adalah:
1. PT. Lucas Djaja – pengadaan Retinol Acetate / Vitamin A Palmitate kapsul lunak 200.000 IU senilai Rp2.003.584.110.
2. PT. Ethica Industri Farmasi – pengadaan Calcium Gluconate injeksi 10% senilai Rp507.225.600.
3. PT. Erela – pengadaan Chloramphenicol salep mata 1% senilai Rp215.986.176.
Tidak adanya sertifikat CDOB berarti proses distribusi obat dari penyedia ke fasilitas kesehatan tidak diawasi dan tidak memenuhi standar BPOM.
Padahal, dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2025 Pasal 5 ayat (1) dan (2), CDOB menjadi syarat wajib bagi Pedagang Besar Farmasi dan seluruh fasilitas distribusi obat. Regulasi ini merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya: Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2020 yang mengubah Peraturan No. 9 Tahun 2019.
Di lapangan, keputusan Diskes Lampung dinilai janggal. Penunjukan tiga penyedia tanpa CDOB mengarah pada dugaan adanya pelanggaran administrasi dan keuntungan pihak tertentu dalam proses pengadaan obat pemerintah.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin obat untuk masyarakat didistribusikan oleh perusahaan yang tidak memenuhi standar distribusi yang ditetapkan BPOM?
Jika distribusi obat tidak mengikuti pedoman CDOB, maka rantai distribusi tidak dapat dipastikan aman, dan risiko obat rusak atau kehilangan efektivitas dapat mengancam keselamatan pasien.
Klarifikasi Dinkes Lampung
Saat dikonfirmasi, Ketua Tim Kerja Pelayanan Kefarmasian Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Shinta Dwi Aryani, berpendapat penyedia tidak diwajibkan memiliki sertifikat CDOB.
“Dalam mendistribusikan obat secara langsung perushan parmasi tidak diwajibkan memiliki sertifikat CDOB,” ujar Shinta.
Pernyataan ini kontras dengan aturan BPOM yang menyebut CDOB sebagai standar wajib dalam distribusi obat.
Sementara itu, PT. Marin Liza Farmasi tercatat sebagai satu-satunya penyedia yang memenuhi aturan CDOB, berdasarkan sertifikat CDOB0462/R/4-4755/03/2024 dengan masa berlaku hingga 31 Desember 2028. (Tam/Dir/Tim)