
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Muslih, seorang narapidana yang sebelumnya telah menjalani hukuman seumur hidup. Muslih dinyatakan terbukti mengendalikan peredaran narkotika jenis ganja seberat 14 kilogram dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Samsumar Hidayat, dalam sidang yang digelar pada Senin 10/ November 2025.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim ini jauh lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa, yang sebelumnya menuntut terdakwa Muslih dengan hukuman seumur hidup.
Muslih, warga Perum Permata Asri Karang Anyar, Lampung Selatan, ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa Muslih divonis dengan Hukuman Mati terkait mengedarkan 14 kg ganja kering dari dalam Lapas,” Ucap Hakim Samsumar di depan Persidangan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Hal-hal yang memberatkan vonis Muslih karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Dan mengulangi kejahatan meskipun sudah menjadi terpidana hukuman seumur hidup.
Muslih juga terbukti masih menjalankan bisnis haramnya dari balik jeruji besi.
Kronologi Pengiriman dan Penangkapan Ganja 14 Kg
Kasus ini bermula dari kemufakatan jahat yang dilakukan Muslih bersama empat terdakwa lain yang berkasnya terpisah, yaitu Iszan Erliansyah, Sanjaya, Rian, dan Choirul Anwar.
PadabFebruari 2024, Muslih, dari dalam Lapas, dihubungi oleh seseorang bernama Rizki (DPO) yang menawarkan pengiriman ganja sebanyak 10 kilogram.
Muslih kemudian menghubungi Iszan Erliansyah untuk meminta alamat rumah di Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, sebagai alamat tujuan pengiriman paket ganja yang dikirim dari Provinsi Aceh.
Pada 18 Maret 2024, Iszan Erliansyah, Sanjaya, Rian, dan Choirul Anwar mengambil paket tersebut di sebuah gerai J&T di Dusun Jati Sari, Desa Pasuruan, Penengahan, Lampung Selatan.
Setelah paket diterima, anggota Ditresnarkoba Polda Lampung langsung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus lakban berisi narkotika jenis ganja yang terbungkus karung putih di dalam kardus.
Untuk upaya tersebut, para kurir dijanjikan upah sebesar Rp500.000 untuk setiap satu kilogram ganja yang berhasil didistribusikan. (Red)