
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung diduga menabrak aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam kegiatan distribusi obat dan vaksin tahun anggaran 2025.
Distribusi dengan nilai lebih dari Rp178 juta itu diserahkan kepada PT Pos Indonesia (Persero), perusahaan jasa pengiriman yang diduga tidak memiliki sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sebagaimana diwajibkan BPOM.
Baca Juga: Pengadaan Obat Dinkes Lampung 2025 Diduga Bermasalah dan Berisiko, Tiga Penyedia Tabrak Aturan BPOM
Berdasarkan data LPSE Dinas Kesehatan Lampung, pengiriman tersebut melekat dalam dua paket kegiatan. Diantaranya, belanja pengiriman distribusi alat kesehatan, obat, vaksin, makanan dan minuman UPTD IFKA senilai Rp89.995.500, serta belanja pengiriman distribusi obat ke 14 kabupaten/kota senilai Rp88.733.060. Kedua paket menunjuk PT Pos Indonesia sebagai penyedia jasa distribusi.
Masalahnya, dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025 ditegaskan bahwa pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki dan menerapkan standar CDOB, yaitu Perusahaan Besar Farmasi (PBF), PBF Cabang, Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian, atau Industri Farmasi. PT Pos Indonesia tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Hasil penelusuran melalui situs resmi BPOM (https://sertifikasicdob.pom.go.id) menunjukkan bahwa PT Pos Indonesia tidak terdaftar sebagai pemegang Sertifikat CDOB.
“PT Pos Indonesia bergerak di bidang jasa pengiriman, remitansi, dan layanan pembayaran, bukan sebagai penyalur obat yang tunduk pada standar CDOB. Artinya, mereka tidak memiliki kompetensi dalam menjaga mutu, keamanan, serta khasiat obat selama proses distribusi,” ujar sumber internal yang memahami proses pengadaan di Dinas Kesehatan.
Peraturan BPOM bahkan menegaskan bahwa penerapan CDOB harus dibuktikan dengan sertifikat resmi. Tanpa sertifikat tersebut, kegiatan distribusi obat berpotensi melanggar hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Standar distribusi tidak hanya soal pengiriman, melainkan mencakup manajemen mutu, fasilitas penyimpanan, operasional, serta transportasi yang memastikan stabilitas obat dan vaksin, termasuk cold chain. PT Pos Indonesia tidak memiliki fasilitas khusus untuk itu.
Kondisi ini memunculkan dugaan pemborosan anggaran. Distribusi obat sebenarnya menjadi tanggung jawab PBF tempat pembelian dilakukan, bukan pihak ketiga yang tidak memiliki kompetensi farmasi. Penggunaan anggaran untuk membayar jasa pengiriman pihak lain dikhawatirkan hanya menguntungkan korporasi tertentu.
“Jika Dinas Kesehatan tetap menggunakan jasa PT Pos Indonesia untuk distribusi obat, ini bisa diartikan sebagai tindakan yang menguntungkan korporasi tertentu dan berpotensi masuk dalam kategori indikasi korupsi, karena mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan BPOM,” ujar pengamat kebijakan publik.
Risiko paling serius berada pada mutu obat. Pengiriman tanpa standar CDOB dapat menyebabkan perubahan stabilitas, menurunkan efektivitas obat, dan membahayakan pasien di fasilitas kesehatan. Seorang akademisi farmasi Universitas Lampung menegaskan pentingnya sertifikasi.
“Distribusi obat bukan sekadar pengiriman barang biasa. Ini menyangkut keselamatan manusia. Harusnya hanya dilakukan oleh pihak yang tersertifikasi CDOB,” tegasnya.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan BPOM Nomor 6 Tahun 2020 tentang pedoman teknis CDOB dan BPOM Nomor 20 Tahun 2025 tentang standar CDOB. Dinas Kesehatan Lampung diminta memberikan klarifikasi, terutama mengenai alasan menunjuk PT Pos Indonesia dan bagaimana mereka menjamin mutu obat yang dikirim ke 14 kabupaten/kota.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala UPTD IFKA Dinkes Lampung, Qurota Aini, belum memberikan penjelasan detail.
“Hari ini saya sedang tidak di kantor, biar enak kita ketemu nanti dijadwalkan kembali ya,” ujarnya, pada Jumat November lalu. (Dir/Tam/Tim)