
Kota Metro, sinarlampung.co-Penyelidikan kasus dugaan korupsi perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Metro Tahun Anggaran 2024/2025 terus bergulir di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Di tengah proses hukum yang menyeret sejumlah ASN, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPSDM Kota Metro, Eva Yuliasih, dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya dan memilih pensiun dini, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Lampung.
Eva Yuliasih adalah salah satu ASN yang dimintai keterangan terkait dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan penerbitan SK THL 2024-2025. Meskipun dikabarkan pensiun dini, status tersebut tidak akan menghentikan proses penyelidikan yang sedang berjalan di Polda Lampung, terutama jika statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung terus dilakukan dan menyasar mantan Kepala Badan BKPSDM Metro Welli Adiwantra yang kini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Lampung Tengah. Penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Dyah Widyani, Kabid Anggaran BPKAD Metro. Surat pemanggilan resmi telah dikirimkan dengan nomor B/2923/RES 3./XI/2025/Reskrimsus.
Hingga kini, penyidik Polda Lampung telah memintai keterangan kepada lebih dari 60 orang terkait kasus THL yang diduga merugikan anggaran puluhan miliar tersebut.
Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Metro (diisi dengan nama atau perwakilan resmi) hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pengunduran diri Eva Yuliasih dan bagaimana statusnya memengaruhi struktur organisasi BKPSDM.
Walikota Metro, Bambang Iman Santoso, juga belum merespons tuntutan dari Gerakan Masyarakat Peduli Kota Metro (GMP) yang meminta Pemkot tidak lagi meneruskan pemberian gaji dan patuh pada peraturan pemerintah terkait THL.
GMP memberikan apresiasi kepada Polda Lampung dan mendesak Walikota Metro untuk mencari solusi yang sah secara hukum, menjauhi kepentingan politik.
“Cuma bisa berpesan, silahkan kalau Walikota masih tetap akan memperjuangkan nasib para ratusan THL, tapi solusi harus disesuaikan dengan peraturan yang ada, jangan hanya sebuah kepentingan politik dan gesekan tekanan dari oknum dibelakangnya kemudian peraturan dan UU mau dikangkangi begitu saja, akan kacau nantinya,” ujar Rio Sandoro, Koordinator GMP.
Desakan ini muncul karena kasus THL ini telah menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait proses perekrutan yang tidak transparan dan banyaknya THL “siluman” yang membebani anggaran daerah. (Red)