
Pringsewu, sinarlampung.co – Seorang karyawan Koperasi Santo Petrus Kalirejo di Pringsewu, berinisial BDH (41), ditangkap polisi setelah ketahuan menilap setoran anggota selama empat tahun. Audit internal mengungkap kerugian mencapai Rp223,9 juta, sementara uang itu ia pakai untuk menutup utang dan kebutuhan sehari-hari.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang menguatkan keterlibatannya. BDH selama ini dipercaya sebagai pendamping anggota koperasi di wilayah Kecamatan Adiluwih.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing membenarkan penindakan tersebut. “Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu, 9 November 2025.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin manajemen koperasi pada September 2024. Manager koperasi, Untung Budiono, menemukan ketidaksesuaian data antara buku anggota dengan sistem Sicundo. Dari pengakuan anggota, selama ini mereka menyerahkan angsuran langsung ke BDH. Namun, dalam sistem, setoran itu tidak pernah tercatat.
Manajemen lalu melakukan audit internal. Hasilnya: terdapat 19 temuan penyimpangan keuangan dengan total kerugian Rp223.979.950. Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Saat diperiksa, BDH mengaku menggelapkan setoran sejak 2020. Ia menyebut uang itu dipakai untuk menutup utang dan kebutuhan sehari-hari.
Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan 19 buku anggota koperasi. Atas perbuatannya, BDH dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Sahirun/Red/*)