
Lampung Tengah, sinarlampung.co– Proyek pembangunan pagar di Mako Brimob Kompi B Anak Tuha, Lampung Tengah, senilai Rp1,744 miliar dari APBD 2025 diduga mengalami penyimpangan material dan metode pengerjaan. Proyek yang dikerjakan oleh CV. PKG ini dipertanyakan karena kualitasnya yang di bawah standar.
Sumber di lokasi menyebutkan, material batu yang digunakan untuk konstruksi pagar adalah batu Napal (batuan sedimen lunak), bukan batu keras standar proyek. Penggunaan batu Napal dikhawatirkan mengurangi kekuatan dan daya tahan pagar karena mudah lapuk.
Selain itu, metode pengerjaan pondasi juga dianggap asal-asalan. Bagian dasar pondasi dilaporkan tidak diberi adukan pasir dan semen yang memadai. Batu disusun langsung sebelum adukan semen ditambahkan di atasnya, sebuah praktik yang menyimpang dari standar konstruksi yang mensyaratkan pondasi yang kokoh.
Menanggapi temuan ini, masyarakat mendesak Pemerintah Daerah melalui Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek yang berlokasi di Jalan Raya Padang Ratu Kampung Negara Aji Tua ini. Tuntutan juga diarahkan kepada BPK RI untuk turun tangan jika Pemda tidak mengambil langkah tegas.
Kejaksaan Diminta Bertindak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, yang sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk mengawasi proyek strategis, diharapkan dapat memaksimalkan fungsi preventif dan intelijennya. Masyarakat berharap dana APBD sebesar Rp1,74 miliar ini dipertanggungjawabkan dengan hasil pembangunan yang berkualitas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari CV. PKG selaku kontraktor maupun dari Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan penyimpangan ini. Dikonfirmasi melalui phonsel, tidak merespon. (Red)