
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai total Rp10 miliar dari anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Satori (ST). Aset yang disita meliputi mobil ambulans, kendaraan lain, hingga bidang tanah dan bangunan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada Selasa (4/11) di Cirebon, Jawa Barat.
“Penyitaan dilakukan terhadap dua bidang tanah dan bangunan, dua unit mobil ambulans, dua unit mobil jenis Toyota Elf dan Toyota Kijang, satu unit motor, serta 18 kursi roda,” kata Budi, Kamis, 6 November 2025.
Budi menambahkan, aset-aset tersebut diduga merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Penyitaan ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua Tersangka Anggota Dewan KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus ini sejak 7 Agustus lalu. Mereka adalah:
1. Heri Gunawan (HG), anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra.
2. Satori (ST), anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.
Modus Dugaan Korupsi
Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang sebagai anggota Komisi XI DPR RI, yang bermitra kerja dengan BI dan OJK.
Hergun dan Satori menugaskan orang kepercayaan masing-masing untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui yayasan-yayasan yang mereka kelola (empat yayasan dikelola Hergun, delapan yayasan dikelola Satori).
Selain kepada BI dan OJK, keduanya juga mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Sejak 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana, namun diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal.
Total Gratifikasi yang Diterima
Heri Gunawan (HG): Menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI (melalui PSBI), Rp7,64 miliar dari OJK (melalui PJK), dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.
Satori (ST): Menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain.
TPPU dan Penggunaan Dana Pribadi
Dana hasil gratifikasi tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi:
HG diduga melakukan TPPU dengan memindahkan dana melalui yayasan ke rekening pribadinya, membuka rekening baru untuk menampung dana, dan menggunakannya untuk pembangunan rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah, bangunan, hingga kendaraan roda empat.
ST diduga menggunakan dana untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan roda dua, dan aset lainnya. Satori juga diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi di rekening koran. (*)